Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukumTNI-POLRI

DPR Usul KEK Ganja Medis, Eks Kepala BNN Anang Iskandar: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

×

DPR Usul KEK Ganja Medis, Eks Kepala BNN Anang Iskandar: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ganja medis di Indonesia. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Senayan.

Hinca meminta ada pendalaman riset tentang keberadaan ganja medis untuk mengukur dampak positif dan negatifnya. Ia menyoroti Kementerian Kesehatan yang hingga kini belum membuat riset soal ganja medis.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kemenkes ingkar dan melawan Mahkamah Konstitusi. MK perintahkan pemerintah bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan,” kata Hinca.

Baca Juga :  Polantas Menyapa Satpas Majalengka: Bekali Pemohon SIM dengan Pemahaman Prosedur dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

*Eks Kepala BNN Tegaskan: Ganja Tetap Dilarang, Tolak KEK*
Usulan itu langsung mendapat respons keras dari mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. Ia menegaskan ganja adalah komoditas dilarang.

“GANJA ITU KOMODITAS DILARANG. STOP KEK GANJA MEDIS,” tegas Anang, dslam keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi, Sabtu (18/4/2026).

Anang mengingatkan, Konvensi Tunggal Narkotika 1961 yang diratifikasi UU No. 8 Tahun 1976 memposisikan ganja sebagai narkotika jenis terlarang. Artinya dilarang digunakan untuk kepentingan medis, ilmu pengetahuan, dan teknologi, termasuk diteliti.

Baca Juga :  Sosialisasi Karya Bhakti Mandiri TNI Tahap VII di Desa Dimoro

Meski pada November 2021 sidang CND PBB mengamandemen status ganja menjadi narkotika yang dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan dan penelitian, Anang menyebut hukum nasional belum berubah.

“Sayang sejak 2021 sampai sekarang, posisi ganja dalam UU No. 8 Tahun 1976 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih tergolong narkotika paling berbahaya dan dilarang untuk kepentingan kesehatan termasuk diteliti,” ujarnya.

*Riset Ganja Terhambat Pasal 8 UU Narkotika*
Anang menjelaskan, agar Kementerian Kesehatan dapat melaksanakan penelitian ganja dan memberi izin kepada pihak lain, maka Pasal 6 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Lampiran I atau Pasal 8 harus diubah terlebih dahulu.

Baca Juga :  Memastikan Wilayah Kabupaten Bogor Kondusif Kapolres Bogor Pimpin Apel Kesiapan Personel Jelang Hari Buruh

“Selama pasal itu belum direvisi, Kemenkes tidak bisa riset. Apalagi bikin KEK. Itu melanggar hukum,” kata Anang.

Ia menambahkan, ganja medis bukan berarti bebas tanam. “Maknanya ganja tetap dilarang untuk ditanam, diperjualbelikan secara bebas. Namun pemerintah dapat mengizinkan ditanam secara khusus oleh lembaga farmasi milik pemerintah untuk kepentingan medis sebagai bahan obat. Tapi itu pun hanya bisa jika UU-nya diubah,” tegasnya.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600