Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Connie Bakrie Surati Prabowo: Tolak Blanket Overflight AS, Langit RI Bukan Jalur Perang Pihak Lain

×

Connie Bakrie Surati Prabowo: Tolak Blanket Overflight AS, Langit RI Bukan Jalur Perang Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Narasi soal Amerika Serikat meminta akses bebas melintas udara Indonesia mulai ramai Pengamat Militer dan Pertahanan Prof. Connie Rahakundini Bakrie melayangkan surat rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri untuk menolak proposal _blanket overflight_ militer AS.

Surat bertanggal 14 April 2026 itu merespons dokumen Pentagon bertajuk _”Operationalizing U.S. Overflight”_ (12/4/2026) yang mengusulkan akses blanket overflight bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara RI.

Banner Iklan Harianesia 300x600

*“Wilayah Udara Bukan Ruang Kosong”*
Connie menegaskan, wilayah udara bukan ruang kosong tanpa aturan. Ada kedaulatan negara yang harus dihormati. Dasar hukumnya jelas: Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 & 3, UNCLOS 1982 Pasal 2 & 49, UU No. 1/2009, dan PP No. 4/2018 menyebut ruang udara Indonesia adalah kedaulatan penuh dan eksklusif.

“Proposal blanket overflight berbasis notifikasi satu arah berpotensi menggerus kendali operasional TNI AU secara real-time, bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif, dan menempatkan Indonesia sebagai _strategic transit node_ dalam arsitektur militer Indo-Pasifik,” tulis Connie dari St. Petersburg, Rusia.

Baca Juga :  Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial

*Dugaan Alasan AS: Jalur Alternatif ke Timur Tengah*
Mencuat dugaan alasan AS meminta akses bebas lewat udara Indonesia terkait kerja sama Military Data Collection Program (MDCP). Spekulasi yang beredar, AS butuh jalur alternatif karena China, Rusia, bahkan sekutu mereka di Eropa tidak memberikan izin lintas untuk operasi ke Timur Tengah.

Meski begitu, Connie mengingatkan: kalau pun ada kerja sama, tetap harus jelas batasnya. Bukan berarti bebas melintas tanpa aturan, apalagi untuk kepentingan militer.

*Risiko Tinggi: Proxy War hingga Boikot Ekonomi*
Analisis Connie menyebut estimasi risiko “Tinggi ±15,8/25” jika blanket overflight disetujui tanpa kontrol ketat. Tiga risiko utama:

1. *Kedaulatan Operasional:* Hilangnya kontrol langsung atas lalu lintas militer asing dan potensi _blind spot_ dalam sistem radar nasional.
2. *Risiko Geopolitik:* Indonesia bergeser dari _balancer_ menjadi _perceived aligner_, mengikis posisi netral di ASEAN.
3. *Risiko Futuristik:* Dalam skenario konflik Taiwan/Laut China Selatan 2027-2030, Indonesia bisa jadi jalur logistik udara militer. China diprediksi merespons lewat eskalasi _gray-zone_ di Natuna, serangan siber, disinformasi, hingga _economic coercion_ pada nikel, sawit, dan batu bara.

Baca Juga :  Persiapkan Kontingen Kaltara ke Pesparawi Nasional XIV di Papua, Gubernur Zainal Paliwang Buka Resmi Parade Musik Gerejawi

Connie mengingatkan preseden Filipina lewat EDCA: dapat deterensi tinggi tapi juga tekanan _gray-zone_ berkelanjutan dan status _frontline state_. “Indonesia tidak memiliki Mutual Defense Treaty, sehingga menanggung risiko tanpa jaminan perlindungan setara,” tulisnya.

*Rekomendasi: Tunda, Pasang 6 Guardrail Wajib*
Kesimpulan inti surat: menunda penandatanganan final dan hanya mempertimbangkan opsi kerja sama terbatas dengan _guardrails_ ketat, _reversible_, dan kedaulatan penuh di tangan Indonesia.

Enam syarat non-negotiable:
1. *Joint Monitoring Center (JMC)* kendali penuh TNI AU & hak veto Indonesia.
2. *Pembatasan rute & zona larangan* melintas di atas Natuna, ibu kota, objek vital.
3. *Sistem kuota & clearance terbatas*, tidak ada blanket approval permanen.
4. *Review clause* dapat dibatalkan sepihak dalam 90 hari.
5. *Reciprocity nyata*: transfer teknologi radar & pertahanan udara, dukungan modernisasi TNI.
6. *Ratifikasi DPR RI* sesuai Pasal 11 UUD 1945.

Baca Juga :  Festival Permainan Tradisional Anak RW 07: Anak Cerdas Lahir dari Ibu yang Hebat

*Posisi RI: Tegas, Netral, Berdaulat*
Di tengah tensi global, Connie menegaskan posisi Indonesia harus tetap tegas, netral, berdaulat, dan tidak jadi jalur konflik pihak mana pun.

“Ancaman terbesar bukan hanya perang terbuka, melainkan keterlibatan tanpa kesadaran. Jika dua kekuatan besar bertarung, yang paling rentan adalah wilayah yang digunakan oleh mereka. Indonesia tidak boleh menjadi wilayah itu,” tegas Connie.

“Langit Nusantara adalah simbol kedaulatan. Tidak untuk dinegosiasikan tanpa batas dan harus dijaga dengan kesadaran, keberanian, dan kehormatan,” tutupnya.

Surat itu disusun berdasarkan diskusi strategis bersama Laksamana (Purn) Kent Sondakh, Rosihan Arsyad, Surya Wiranto, serta masukan Marsekal (Purn) Subandi Parto dan Tommy Tamtomo, Wakil Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia.

(Dwi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600