Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Ketua PT DKI Jakarta Minta Klarifikasi Ketua PN Jakarta Utara Terkait Adanya Dugaan Diskriminasi Kasus Hukum

×

Ketua PT DKI Jakarta Minta Klarifikasi Ketua PN Jakarta Utara Terkait Adanya Dugaan Diskriminasi Kasus Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Dugaan perlakuan diskriminasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Hendra Lie dan Rudi S Kamri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapat perhatian serius dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi meminta klarifikasi kepada Ketua PN Jakarta Utara.

Permintaan klarifikasi tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara. Dalam surat itu, Ketua PT DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Hendra Lie terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam proses peradilan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam dokumen tersebut, Ketua PN Jakarta Utara diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai kebenaran isi pengaduan. Klarifikasi itu harus disampaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat diterima.

Baca Juga :  Dakwaan Korupsi Proyek Lapen, Pengadaan 12 Paket di Sampang Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan Hendra Lie kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Dalam pengaduannya, ia menilai adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara dirinya dibandingkan dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Hendra Lie mengungkap bahwa dirinya dan Rudi Kamri, diproses dalam perkara yang berkaitan dengan konten podcast dengan dakwaan yang sama. Yaitu ikut serta melakukan pencemaran nama baik pada seseorang. Namun, dalam kasus yang sama itu, perlakuan hukum yang diterapkan tidak sama.

Ia menyoroti keputusan PN Jakarta Utara yang tetap mengirimkan berkas kasasi perkaranya ke Mahkamah Agung, sementara dalam perkara Rudi S Kamri dinyatakan tidak memenuhi syarat formil (TMS) dan tidak dilanjutkan ke tingkat kasasi. Padahal itu satu peristiwa, dilaporkan oleh orang yang sama, dituntut pasal yang sama, diputus pidana yang serupa, tapi Hendra Lie diajukan kasasi oleh JPU dan diproses PN Jakarta Utara sedangkan Rudi S Kamri tidak diproses kasasinya.

Baca Juga :  Arogansi Geng Motor Mengganas, Penjaga Warung Kopi Jadi Korban Pengeroyokan

Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk diskriminasi karena dua orang dalam perkara yg sama dengan substansi pasal pelanggaran hukumnya sama, tapi diperlakukan secara berbeda oleh JPU dan pengadilan negeri.

Dalam pengaduannya, ia juga menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Ia meminta agar aparat pengawasan Mahkamah Agung mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Terus Lakukan Penyelidikan Warga Baturetno Yang Dilaporkan Hilang

Langkah Ketua PT DKI Jakarta yang meminta klarifikasi dinilai sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kinerja peradilan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran etik dan prosedur sekaligus pelanggaran pada pasal 299 KUHAP yang Baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua PN Jakarta Utara terkait permintaan klarifikasi tersebut. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600