Jakarta_HARIANESIA.COM_ Pakar hukum narkotika memandang kebijakan mengkriminalkan penyalahguna narkotika sebagai langkah yang keliru. Dalam kebijakan tersebut, penyalahguna diancam pidana dengan rumusan hukum yang menyerupai pidana umum, serta dalam implementasinya dijatuhi hukuman pidana. Padahal, kebijakan pidana dinilai tidak tepat untuk menanggulangi persoalan narkotika.
Indonesia tercatat telah tiga kali memiliki undang-undang narkotika, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976, kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, dan terakhir Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, seluruh regulasi tersebut dinilai belum mampu menahan, apalagi menekan, persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., dalam unggahan Instagram pribadinya, Rabu (7/4/2026).
Menurutnya, kebijakan mengkriminalkan penyalahguna narkotika—yang notabene merupakan penderita adiksi—serta implementasi penegakan hukum yang menggunakan pendekatan pidana umum termasuk kebijakan yang “sadis dan di luar nalar kemanusiaan”.
Mantan Kepala BNN dan Kabareskrim tersebut menjelaskan, disebut “sadis” karena dalam proses penegakan hukum, penyalahguna kerap diposisikan sebagai pengedar. Mereka dikenai upaya paksa berupa penahanan, didakwa dengan pasal yang diperuntukkan bagi pengedar, dan dijatuhi hukuman pidana. Padahal, Undang-Undang Narkotika secara khusus mengatur bahwa penyalahguna seharusnya menjalani pendekatan kesehatan melalui rehabilitasi berdasarkan putusan atau penetapan hakim.
Ia juga menilai praktik tersebut di luar nalar kemanusiaan, karena penyalahguna narkotika merupakan penderita sakit adiksi. Meski tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bentuk hukuman yang tepat adalah rehabilitasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 sebagai salah satu sumber hukum juga menyebutkan bahwa sanksi bagi penyalahguna berupa rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi medis, dan pascarehabilitasi.
Kasus yang menimpa Ammar Zoni yang saat ini tengah diadili, menurutnya, merupakan salah satu dampak dari kebijakan kriminalisasi penyalahguna dan pendekatan penegakan hukum yang masih menggunakan paradigma pidana.
Sementara itu, mantan narapidana kasus narkotika di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, D. Wahyudi, menceritakan pengalaman pribadinya saat menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Ia mengaku, selama di dalam lapas, dirinya justru merasa seperti berada di lingkungan pondok pesantren karena dapat belajar agama, mulai dari tidak mengenal huruf Arab hingga mampu mempelajarinya dengan baik.
Namun, ia menyesalkan tindakan penyidik yang mengenakan Pasal 112 dan Pasal 114 terhadap dirinya, yang seharusnya diperuntukkan bagi bandar atau pengedar. Padahal, saat ditangkap, ia mengaku hanya sebagai pengguna.
Ia juga menilai pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, pasal yang tepat adalah Pasal 127. Namun, dalam proses di kepolisian, ia mengaku sempat menghadapi praktik tawar-menawar, di mana ia diminta menyediakan sejumlah uang ratusan juta rupiah agar dapat dikenakan Pasal 127.
Saat itu, ia memilih menjalani proses hukum tanpa membayar sejumlah uang tersebut. Dalam persidangan, jaksa sempat menuntut hukuman 7 tahun 8 bulan penjara. Ia pun mengajukan keberatan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut, termasuk memeriksa isi telepon genggamnya yang disita sebagai barang bukti.
Menurutnya, dalam percakapan telepon tersebut dapat terlihat jelas siapa yang menawarkan dan siapa yang ditawarkan, sementara dirinya ditangkap dalam kondisi menggunakan, bukan mengedarkan.
Pada akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara. Selama menjalani masa hukuman, ia hanya menjalani 2 tahun 6 bulan setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan, remisi, serta dinilai berkelakuan baik selama di dalam lapas.
(D Wahyudi)




















