Depok_HARIANESIA.COM- Proyek pemasangan Drainase (U-ditch) Kelurahan Pondok Jaya Kota Depok abaikan keselamatan pekerja.
Pemasangan Drainase U-ditch sepanjang 80 Meter yang terbagi dua lokasi pekerjaan ( RT 02, RT 07/RW 01) dikerjakan tanpa pengawasan dari pihak penyedia jasa dan konsultan (CV Messigio Kontruksi Indonesia,CV Greddi n Frends ) dengan konsultan perencana CV Lawu Alam dengan 60 hari masa pekerjaan.
Ini tentunya sangat disesalkan pelaksanaan pekerjaan proyek, tanpa ada pengawasan dan yang tak kalah pentingnya para pekerja proyek tidak menggunakan helm proyek dan hanya menggunakan rompi saja. Apalagi sepanjang pekerjaan proyek termasuk jalan yang ramai lalu lalang pengendara roda dua dan roda empat.
Menurut keterangan salah satu pekerja, proyek baru berjalan dua hari dan pekerjaan diborongkan
” Pekerjaan baru dua hari, dan bos datang pagi, sama konsultan juga datangnya pagi,dan kita borongan satu meter seratus ribu ( penggalian+ pemasangan U-ditch ditch) ,” katanya
Namun sangat disayangkan penyedia jasa (CV Messigio Kontruksi Indonesia) saat dihubungi via aplikasi WhatsApp tidak merespon sampai berita ini ditayangkan.
Sebagai informasi pekerjaan sebuah proyek. Pekerjaan diborongkan secara prinsip tidak otomatis dilarang, tapi harus dilihat bentuk kontraknya dan mekanisme pengadaannya.

Kalau kegiatan drainase itu paket pekerjaan konstruksi APBD, maka memang wajar ada:
Penyedia/pelaksana pekerjaan (kontraktor)
Konsultan perencana
Konsultan pengawas/supervisi
Namun yang jadi masalah hukum adalah jika pekerjaan itu:
1) Dialihkan lagi ke pihak lain (diborongkan) tanpa izin/di luar kontrak
Dalam praktik, kontraktor boleh memakai tenaga kerja/mandor/subkon, tapi ada batasannya.
Biasanya:
Subkontrak harus sesuai ketentuan kontrak
Harus dilaporkan/diizinkan
Tidak boleh mengalihkan seluruh pekerjaan begitu saja
Kalau pekerjaan dilempar penuh ke pihak lain, sementara pelaksana hanya “nama” untuk administrasi, itu bisa masuk indikasi pinjam bendera / pengalihan pekerjaan ilegal.
2) Ada dugaan markup harga dan permainan anggaran
Kalau anggaran tercatat Rp109.501.317,97 tapi di lapangan diborongkan Rp100.000/meter, pertanyaannya:
Volume pekerjaan berapa meter?
Spesifikasi drainase seperti apa (dimensi, pasangan batu, U-ditch, beton, dll)?
Apakah harga Rp100.000/m itu sudah termasuk material, upah, galian, buang puing?
Apakah kualitas sesuai RAB?
Kalau selisihnya besar dan kualitas rendah, itu bisa menjadi indikasi:
penggelembungan anggaran (mark up)
pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
potensi kerugian negara
3) Konsultan supervisi ada, tapi pekerjaan tidak diawasi
Kalau benar ada konsultan pengawas, tapi pekerjaan diborongkan bebas dan kualitas buruk, itu juga jadi masalah karena:
pengawas bisa dianggap lalai
laporan progres bisa dipertanyakan
Kesimpulan tegas
Memborongkan pekerjaan drainase APBD boleh-boleh saja jika hanya berupa tenaga kerja/subkon yang sah dan sesuai kontrak.
Tapi kalau pekerjaan dialihkan penuh ke orang lain dengan harga borongan per meter, tanpa prosedur subkontrak resmi, itu bisa menjadi pelanggaran kontrak dan berpotensi penyimpangan pengadaan.(Tim/HR)




















