Tangerang_HARIANESIA.COM_ Sekolah SMK MAKARYA yang berlokasi di Jl.Masjid RayaNo.58, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi dan sanggahan terkait tuduhan penahanan ijazah terhadap murid dan alumni atas nama David Keith Leuwie.
Sehubungan dengan adanya laporan dan keluhan dari beberapa orang tua murid dan alumni, kami ingin menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melakukan penahanan ijazah sebagai bentuk sanksi atau tekanan terhadap siswa yang memiliki tunggakan biaya sekolah demikian Banu pihak Sekolah SMK MAKARYA menjelaskan saat awak media mengklarifikasi soal adanya penahanan Ijasah Kamis (2/4/2026)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa “Kebijakan sekolah adalah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi seluruh siswa, tanpa diskriminasi atau tekanan finansial” . Kami memahami bahwa situasi ekonomi keluarga dapat berbeda-beda, dan kami selalu berusaha untuk mencari solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak ungkapnya.
Lebih Lanjut dikatakan “Kami telah melakukan investigasi internal dan menemukan bahwa beberapa kasus penahanan ijazah yang dilaporkan adalah kesalahan administratif atau kesalahpahaman” .
Kami telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem administrasi sekolah dan memastikan bahwa semua dokumen siswa diproses dengan benar dan tepat waktu.
SMK MAKARYA berkomitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu menghilangkan kesalahpahaman dan kekhawatiran masyarakat.
Sebelumnya awak media mendapat laporan dari salah satu orang tua siswa Alumni SMK Makarya atas nama David Keith Leuwie, yang mengatakan bahwa ada penahanan Ijasah anaknya oleh pihak sekolah.
Awak media menanyakan apa dasarnya atau alasan pihak sekolah menahan Ijasah anaknya ..?!
kemudian si Orang Tua tersebut menceritakan bahwa sejak kelas 1 hingga lulus Sekolah belum membayar SPP lantaran faktor ekonomi, dirinya berharap ada keringanan atau semacam kebijaksanaan dari pihak sekolah agar anaknya bisa diterima bekerja, lantaran dalam lamaran pekerjaan tersebut, syaratnya harus ada Ijasah. Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan apakah Pihak sekolah akan memberikan keringanan biaya kewajiban membayar Tunggakan SPP oleh wali murid,
“Kalo itu mungkin bapak besok bisa bertemu dengan kepala sekolah dahulu ya pak. Dikarenakan iya atau tidaknya ada dikeputusan beliau ya pak” Demikian Banu pihak sekolah dalam percakapan via WhatsApp nya, dirinya menyarankan mempersilahkan kembali awak media bertemu dengan Kepala Sekolah,
mengingat sekolah tersebut merupakan sekolah Swasta.(DW)




















