Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukumInvestigasi

Hukum Narkotika itu Hukum Internasional, Memuat Undercover Buy Dan Control Delivery

×

Hukum Narkotika itu Hukum Internasional, Memuat Undercover Buy Dan Control Delivery

Sebarkan artikel ini
Hukum Narkotika itu Hukum Internasional, Memuat Undercover Buy Dan Control Delivery
Hukum Narkotika itu Hukum Internasional, Memuat Undercover Buy Dan Control Delivery
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Tragis!

Nasip Ibra Ashari dan Rio

Banner Iklan Harianesia 300x600

Reifan.

Tahun 2024 ini Ibra

Ashari 6 kali dan Rio reifan 5

kali dihukum penjara perkara

yang sama.

Apabila proses

peradilan Ibra Ashari dan Rio

Reifan fair berdasarkan UU

narkotika yang berlaku maka

hukumannya bukan penjara

tapi rehabilitasi, sehingga

tidak mengalami nasip tragis.

Hukum narkotika adalah

hukum internasional

mengatur tentang peredaran

gelap obat jenis narkotika,

mengatur tentang penegakan hukum terhadap peredaran

gelap narkotika sebagai

kejahatan transnasional

dengan fokus pada

Baca Juga :  Agus Hidayat Disinyalir Pemimpin Berjiwa Korup, 9 Hektar Sawah Aset Desa Diduga Ikut Disikat.

kerjasama internasional,

menggunakan teknis

undercover buy, control

delivery dan money loundring

diikuti perampasan aset hasil

kejahatan dengan

pembuktian terbalik

dipengadilan dan hukuman

alternatif berupa rehabilitasi

bagi penyalahguna

narkotikanya.

Karena hukum narkotika di

Indonesia tidak dipahami dengan benar, sehingga

hukum narkotika dipandang

sebagai hukum pidana oleh

aparat penegak hukum dan

pengacara serta

masyarakatnya

UU no 35 tahun 2009 tentang

narkotika mengatur tentang

undercover buy dan control

delivery untuk memberantas

peredaran gelap narkotika

tetapi sebaliknya digunakan

untuk memberantas

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Bersama Perangkat Pemerintahan Desa Turut Serra Giat Musdes (RPJMDes) Di Kantor Desa Cibitung Kulon, Beri Himbauan Ajak Jaga Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Cegah Gangguan Kamtibmas

penyalah guna narkotika.

Penyalah guna diperlakukan

seperti pengedar, dikenakan

upaya paksa penahanan, dituntut dan didakwa secara

komulatif, alternatif atau

subsidiaritas dengan pasal

yang diperuntukan bagi

pengedar berdasarkan

KUHAP dan dijatuhi hukuman

penjara berdasarkan KUHP.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH,

MH.

Ahli Hukum Narkotika

menjelaskan kesemrawutan

penegakan hukum narkotika

disebabkan masalah

narkotika ditangani oleh

penegak hukum pidana,

bukan penegak hukum

khusus narkotika.

Bagaimana tidak semrawut!

Penyalah guna berdasarkan

UU no 35 tahun 2009 tentang

narkotika hukumannya

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Termasuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong

menjalani rehabilitasi atas

putusan hakim (pasal 127/2

Jo pasal 103), tetapi

praktiknya proses pengadilan

dan penjatuhan hukumannya

berdasarkan 182 ayat (3) dan

(4) KUHAP dan dihukum

berdasarkan pasal 10 KUHP.

Dalam hal

kesemrawutan

tersebut Aparat

Penegak Hukum

perlu melakukan

pertemuam

MAHKUMJAPOLBN

NKESOS untuk

melakukan

sinkronisasi

penegakan hukum

narkotika yang

praktik nya sudah

menyimpang dari

tujuan dan batang

tubuh UU no 35 tahun 2009 tentang

narkotika yang

menyebabkan

penegakan hukum

narkotika tidak

efektif dan efisien.

Reporter : Asep Karuhun

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600
Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Edukasi

Bangka Tengah_HARIANESIA.COM_Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi…