Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumUncategorized

Truk Bermuatan Batu Split Tabrak Ambulans Pembawa Pasien Kritis di Cikarang

×

Truk Bermuatan Batu Split Tabrak Ambulans Pembawa Pasien Kritis di Cikarang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bekasi, 5 Maret 2026 — Sebuah ambulans berwarna silver yang tengah bertugas membawa pasien dalam kondisi kritis ditabrak dari belakang oleh dump truk bermuatan batu split pada Kamis malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di dekat Stasiun Lemah Abang, Cikarang. Dump truk bernomor polisi B 9816 YTT itu diketahui dikemudikan oleh Yohanes (51).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Saat kejadian, ambulans sedang berupaya melintas untuk mempercepat perjalanan menuju rumah sakit karena pasien yang dibawa dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dengan sirene yang menyala, ambulans berusaha membelah arus lalu lintas demi keselamatan pasien.

Baca Juga :  Kementerian Kesehatan “KO”, Menghadapi Sanksi Hakim

Namun, setibanya di sekitar lokasi kejadian, dump truk bermuatan batu split tersebut diduga tidak mengindahkan keberadaan ambulans hingga akhirnya menabrak bagian belakang kanan kendaraan medis tersebut. Akibat benturan itu, ambulans mengalami kerusakan.

Ambulans sempat berhenti sejenak dengan kondisi mesin tetap menyala. Sopir ambulans kemudian menghampiri pengemudi dump truk untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan.

Baca Juga :  Proyek Drainase Rp166 Juta di Cilodong Dikecam: Warga Jatuh, Kontraktor Tersinggung, Tanggung Jawab Publik Dipertanyakan

“Padahal suara sirene sudah cukup keras. Seharusnya pengemudi dump truk bisa mendengarnya,” ujar sopir ambulans.

Meski sempat mengalami kendala, ambulans akhirnya tetap melanjutkan perjalanan. Pasien yang dijemput dari Perumahan Bumi Citra Lestari berhasil tiba di Rumah Sakit Medirossa Cikarang dan langsung mendapatkan penanganan medis dari petugas kesehatan.

Di sisi lain, keberadaan dump truk tersebut juga disorot karena diduga melanggar aturan jam operasional kendaraan angkutan tambang. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, operasional truk bermuatan material seperti batu split, pasir, dan tanah di wilayah Bekasi dibatasi pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga :  Komitmen Transparansi PBJ Ditekankan Kemenko Polkam dalam Rapat Koordinasi

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 dan Nomor 500.11.1/Kep.500-Dishub/IX/2025, yang bertujuan mengurangi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut juga diterapkan secara ketat di wilayah Jabodetabek dan Banten, mengingat tingginya potensi kecelakaan akibat aktivitas truk tambang yang beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

Herman

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600