Sragen, Jateng – Kesakralan bulan suci Ramadan tak menghalangi langkah aparat untuk menertibkan penyakit masyarakat. Seorang warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan nekat memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Penindakan tegas ini dilakukan jajaran Sat Samapta Polres Sragen dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Samapta Polres Sragen mendapati adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis ciu yang dilakukan secara bebas, bahkan menyasar kalangan remaja.
Informasi itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan yang dipimpin Kanit Dalmas Ipda Marsudi Tatar Sriyono. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Gupakwarak, Kecamatan Tangen.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S (58), warga setempat, yang mengakui memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter, tiga botol bir Angker, serta satu botol bir Singaraja.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sragen guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, S berstatus sebagai penjual dan dijerat dengan Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Samapta menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta pemeliharaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.
AKP Supriyanto menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena aktivitas penjualan miras tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, terlebih di bulan suci Ramadan.
“Penjualan minuman beralkohol tanpa izin, apalagi dilakukan secara bebas di lingkungan pemukiman, sangat berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Supriyanto mewakili Kapolres Sragen.
Ia menambahkan, Operasi Pekat yang dilaksanakan jajaran Sat Samapta Polres Sragen menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketenteraman masyarakat selama Ramadan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.




















