Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Mengajak Pembuat UU Narkotika Untuk Mendekriminalisasi Secara Ekplisit

×

Mengajak Pembuat UU Narkotika Untuk Mendekriminalisasi Secara Ekplisit

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-PBB dalam konvensi tunggal narkotika1961, beserta protokol yang merubahnya membuat kebijakan global tentang pelarangan secara pidana tentang kepemilikan narkotika, khusus kepemilikan dan penggunaan narkotika lebih fleksibel artinya dapat dilarang secara pidana atau secara administrasi, dengan hukuman diluar pidana (dekriminalisasi).

Negara negara di dunia saat ini hampir seluruhnya mengacu pada konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, yaitu mendekriminalisasi kepemilikan dan penggunaan narkotika termasuk portugal dan Indonesia, bedanya Portugal dilakukan secara ekplisit, Indonesia dilakukan secara empisit demikian yang disampaikan secara tertulis oleh Komjen Pol (Purn)Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika yang juga Mantan Kepala BNN Dan KABARESKRIM Sabtu (21/2/2026) .

Banner Iklan Harianesia 300x600

Lebih lanjut Anang menjelaskan “Kebijakan dekriminalisasi penyalah guna narkotika antara Portugal dan Indonesia secara yuridis hampir sama tetapi implementasinya berbeda, Portugal adalah salah satu negara yang mendekriminalisasi penyalah guna narkotika secara administrasi dengan hukuman alternatif berupa rehabilitasi, sedangkan Indonesia adalah negara yang mendekriminalisasi penyalah guna secara pidana dengan hukuman alternatif berupa rehabilitasi” .

Menurutnya Portugal menjadi salah satu negara yang tergolong berhasil dalam menanggulangi masalah narkotika dari sisi demand reduction dan supply reduction maupun harm reduction sedangkan Indonesia berhasil pada sisi supply reduction tetapi kedodoran dalam sisi demand reduction karena banyak penyalah guna narkotika melakukan kejahatan berulang bahkan ada yang mengulangi dan diadili sampai 3, 4, 5, bahkan ada yang 6 kali dalam perkara yang sama serta kedodoran dalam menanggulangi harm reduction karena meningkatnya prevalensi penderita HIV-AID

Kebijakan hukum Portugal VS Indonesia

Dekriminalisasi Portugal berdasarkan Law 30/2000. Dekriminalisasi didifinisikan sebagai kebijakan melarang kepemilikan dan penggunaan narkotika dimana penyalahgunaan narkotika dilarang secara administrasi, dirumuskan secara jelas bahwa kepemilikan narkotika untuk digunakan secara pribadi dibatasi selama 10 hari pemakaian, melebihi pemakaian 10 hari termasuk kejahatan peredaran gelap narkotika.

Sedang dekriminalisasi ala Indonesia berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika didifinisikan sebagai kebijakan melarang kepemilikan dan penggunaan narkotika, dimana penyalah guna narkotika dilarang secara pidana, dirumuskan secara pidana sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri
1. Kepemilikan dan penggunaan narkotika jumlahnya tidak diatur secara ekplisit dalam UU narkotika, sehingga MA alih alih atas nama membuat terobosan hukum kemudian mengeluarkan SEMA no 4 tahun 2010 yang mempersempit rumusan hukum bagi penyalah guna dengan menentukan gramasi untuk pemakaian sehari, tetapi fakta hukumnya SEMA ini tidak diimplementasikan dengan sungguh sunguh oleh hakim, sehingga mayoritas penyalah guna dengan kepemilikan dan penggunaan narkotika dibawah SEMA no 4 tahun 2010 tetap dijatuhi hukuman pidana .

2. Penyalah guna dalam UU narkotika dirumuskan dalam pasal 1 angka 15 sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, diancam secara pidana (pasal 127/1) sedangkan penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan disebut pecandu (pasal 1 angka 13) dan penyalah guna yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika disebut korban penyalahgunaan narkotika (penjelasan pasal 54), diwajibkan menjalani rehabilitasi oleh UU.

3. Hakim diberi kewajiban oleh UU narkotika berdasarkan pasal 127 ayat 2 untuk memperhatikan pasal 54, 55 dan memperhatikan penggunaan pasal 103 untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Anang Menegaskan “Konsep dekriminalisasi penyalah guna ala UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun (pasal 127/1). dan mewajibkan hakim untuk memperhatikan ketentuan pasal 127/2 ; dan menggunakan kewenangan hakim berdasarkan pasal 103 untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi, diabaikan atau beresiko diabaikan oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan proses pengadilannya hingga penjatuhan hukumannya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sukoharjo Gelar Baksos di Panti Asuhan Aisyiyah, Sambut Hari Jadi Reserse Polri ke-78

Portugal mengundangkan Law 30/2000 berlaku sejak 1 juli 2001 yang secara terang terangan mendekriminalisasi penggunaan dan kepemilikan narkotika, dimana dekriminalisasi berlaku untuk pembelian, kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk keperluan pribadi .

1. Dalam pasal 2 (1) Law 30/2000, keperluan pribadi didifinisikan, bila jumlah gramasi narkotika cukup untuk pemakaian pribadi selama 10 hari. Bila kepemilikan narkotikanya melebihi batas batas tersebut maka secara hukum pemilik narkotika dianggap sebagai pengedar. Oleh karenanya tetap dapat dituntut secara pidana sebagai pengedar narkotika.

Di Indonesia, gramasi kepemilikan dan penggunaan narkotika untuk pemakaian pribadi tidak diatur UU tetapi diatur dalam peraturan teknis SEMA di lingkungan Mahkamah Agung, PERJA di lingkungan Kejaksaan Agung dan PERKAP dilingkungan Polri, tetapi implementasi penegakan hukumnya tidak mengacu pada UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

2. UU narkotika Portugal tetap melarang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, tetapi merupakan pelanggaran adminisstrasi bukan melarang secara pidana. Penyalahgunaan narkotika bukan termasuk perbuatan pidana maka tidak ada proses pengadilan , namun Pemerintah Portugal membentuk ” Commission for Dissuasions of druf Addiction”

3. Komisi tersebut secara admistrasi dapat menetapkan penyalah guna narkotika yang merupakan pecandu berupa penangguhan ijin profesi (dokter, advokat, sopir taksi) termasuk larangan untuk bepergian ke lokasi lokasi yang memiliki resiko tinggi dengan narkotika (klub malam ), larangan untuk berinteraksi dengan orang tertentu, dan mensyaratkan penyalah guna membuat laporan berkala kepada Komisi untuk menunjukan penyalah guna tidak lagi membeli, dan menggunakan narkotika

4. Namun demikian Komisi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan kepeda penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi . Komisi hanya dapat menunda penerapan sanksi dengan sarat penyalah guna narkotika menjalani rehabilitasi.

5. Dengan law 30/2000 bila Polisi melihat adanya penyalah guna narkotika untuk pemakaian pribadi maka Polisi wajib memberikan peringatan kepada pelaku namun tidak diperbolehkan menangkap. Peringatan ini kemudian diberikan kepada Komisi, dan proses administrasi dimulai

6. Secara politik yang mendukung dekriminalisasi penggunaan dan kepemilikan di portugal tidak banyak berpengaruh karena data empirit yang terkait tidak mendukung, namun kondisi terkini data penggunaan, kepemilikan dan peredaran gelap narkotika termasuk yang terendah di Uni Eropa terutama bila dibandingkan dengan negara negara yang menerapkan kriminalisasi ketat.

Asal usul dekriminalisasi di Portugal

Menurut Douglas Thomson dalam ” The Problem of drug Misuse” Banyak fihak yang tidak menyadari bahwa Portugal pernah mengalami kondisi dimana pemudanya mengkonsumsi narkotika dalam jumlah besar . Menurut laporan tahun 1998 ketika porugal mengkriminalkan penggunaan dan kepemilikan narkotika untuk pribadi. Komisi Nasional anti Narkotika Portugal (The comissatio para Estategia Nacional de Combete a drogam) merilis data yang mereka peroleh tahun 1990 an yang mana datanya menunjukan bahwa dari jumlah populasi lebih dari 10 juta orang portugal sekitar 100.000 orang atau 1 % nya adalah pengguna narkotika

Berdasarkan data tersebut Komisi Anti Narkotika Portugal merekomendasikan cara untuk mengurangi penggunaan obat obatan yang tergolong narkotika untuk keperluan pribadi secara berlebihan dengan jalan yang cukup radikal yaitu mendekriminalisasi pembelian, kepemilikan dan konsumsi semua jenis narkotika untuk kepentingan pribadi.

Rekomendasi Komisi Anti Narkotika tersebut disetujui oleh Parlemen dalam bentuk Law 30 /2000 yang mulai aktif tanggal 1 juli 2001

Law 30/2000 menyatakan semua hal terkait dengan kepemilikan dan penggunaan obat obatan untuk dikonsumsi tidak lagi menjadi hal yang dapat dipidana.

Taraf kecanduan yang menunjukan seseorang ketagihan atau tidak dapat dilihat dari jenis obat yang dikonsumsi, dalam kondisi apa dia mengkonsumsi obat obatan ketika tertangkap, tempat dia mengkonsumsi dan juga situasi ekonominya (pasal 10 Law 30/2000)

Baca Juga :  Polres Wonogiri Terus Lakukan Penyelidikan Warga Baturetno Yang Dilaporkan Hilang

Pasal 17 mengatur tentang sanksi yang diterima oleh pengguna narkotika yang dinyatakan ketagihan atau ketergantungan narkotika. Pengguna narkotika dapat kehilangan haknya atas beberapa jenis profesi (profesi diranah hukum, kesehatan, atau lisensi mengemudi) hingga larangan untuk pergi ke luar negeri, selain itu mereka di wajibkan melakukan semacam wajib lapor secara rutin kepadaa Komisi sambil menunjukan bahwa mereka menghindari penggunaan wajib lapor .

Portugal adalah pelopor yang melakukan kebijakan dekriminalisasi seperti tersebut diatas, semua negara negara yang tergabung dalam Uni Eropa melakukan kebijakan seperti ini. Seperti Belanda misalnya memang tidak menghukum atas beberapa jenis obat obatan untuk penggunaan pribadi, tapi belum menghapus semua sanksi pidana atas semua kepemilikan narkotika dalam hukum domistik mereka.

Praktek dekriminalisasi di Portugal

Hal yang paling utama ditegaskan adalah dekriminalisasi tidak berarti legalisasi. Penggunaan obat obatan tetap menjadi subyek hukum namun tidak menjadi subyek hukum pidana. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Law 30/2000 ditegaskan bahwa “the consumption, aquisition and possession for one’s own consumof certain listed substances constitute an administrative offence” (konsumsi, perolehan, dan kepemilikan bahan bahan tertentu yang terdaftar untuk konsumsi pribadi adalah pelanggaran administrasi).

Frasa “for one’s own consumption’” berarti jumlah yang dikonsumsi tidak melebihi kwantitas yang dibutuhkan oleh rata rata konsumsi individu dalam periode 10 hari dimana Law 30/2000 menyatakan bahwa kepemilikan obat obatan dengan jumlah melebihi pemakaian 10 hari tergolong kriminal.

Polisi masih terlibat pada masalah kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi namun tidak menahan seseorang karena menjadi kepemilikan dan penggunaan narkotika. Pengguna narkotika akan diserahkan kepada Komisi lokal untuk pencegahan ketagihan . Dalam setiap distrik di Portugal terdapat setidaknya 1 Komisi yang terdiri dari 3 anggota terpilih oleh Ministry of Justice, Ministry of health, dan Coordinator of drug Polecy Portugal.

Tugas dan tanggung jawab Komisi

1. Mengevaluasi penyalah guna yang dirujuk oleh Polisi untuk menentukan apakah mereka kecanduan dan menganalisa situasi sosial, ekonomi dan profesional mereka
2. Mengintervensi untuk mencegah mereka mengkonsumsi melalui pendidikan, konseling, dan mengatasi akar masalah.
3. Mendorong mereka yang ketergantungan narkotika untuk mengikuti program pengobatan.
4. Memberi dukungan penerapan sanksi alternatif bagi pengguna yang melakukan pelanggaran berulang seperti denda atau mewajibkan hadir di pusat kesehatan atau pembatasan bergaul atau lokasi tertentu
5. Memberikan panduan tentang akses ke layanan pengurangan dampak buruk akibat penggunaan narkotika seperti terapi subsitusi dan informasi dampak buruk akibat pertukaran jarum suntik.

Efek dekriminalisasi.

Kebijakan dekriminalisasi penyalah guna narkotika oleh kalangan petugas kepolisian dianggap sia sia terutama oleh aparat yang bertugas di juli 2001 karena pengguna masih menggunakan obat obatan esok harinya. Sementara ada yang berpendapat bahwa penggunaan aspek sosial seperti rehabilitasi lebih efektif untuk mengontrol ketagihan obat namun apapun pendapatnya data menunjukan adanya peningkatan jumlah penangkapan secara berkala setiap tahunnya .

Apakah itu berarti tingkat penggunaan obat obatan di Portugal meningkat ? Berdasarkan data angka penggunaan obat obatan terus menurun dalam lingkup usia 13 sd 15 dan 16 sd 18 . Penurunan ini tidak dibarengi di usia 19 sd 24 . Hal ini dikarenakan mereka menggunakan sebelum dekriminalisasi ditetapkan .
Oleh karena itu bisa dilihat bahwa anak muda yang dibesarkan dengan kondisi obat obatan yang sudah didekriminalisasi menurun ketertarikannya atas penggunaan obat obatan tersebut.

Angka penurunan juga terjadi dalam hal peredaran gelap narkotika, selain itu rata rata pengidap HIV akibat penggunaan obat obatan juga menunjukan penurunan dratis , begitun pula angka penderita hepatitis B dan C. Demikian pula kematian yang diakibatkan oleh obat obatan juga menurun secara dratis. Angka angka ini terutama ditujukan sejak diterapkan kebijakan dekriminalisasi atas penggunaan obat obatan di portugal.

Baca Juga :  Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

Dekriminalisasi jangka panjang.

Ketakutan akan terjadinya Portugal sebagai surga bagi pengguna obat obatan jenis narkotika ternyata tidak terbukti. Tidak ada drug tourism untuk Portugal. Kaum liberal maupun konservatif setuju kebijakan ini menurunkan angka penggunaan narkotika di Portugal .

Sejak kebijakan dekriminalisasi dikeluarkan, Portugal menjadi lebih terbuka dan maju untuk akses pelayanan kesehatan, anggaran penegakan hukum digunakan untuk merehabilitasi yang membawa keuntungan bagi masyarakat . Hal yang masih menjadi catatan adalah belum adanya angka pasti yang menunjukan bahwa dekriminalisasi memiliki pengaruh atas penurunan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pengguna obat obatan jenis narkotika

Kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika yang berhubungan dengan dekriminalisasi yang dikenal dengan 13 opsi strategis yaitu kerjasama internaional, pencegahan primer, pencegahan agar tidak melanggar hukum admistrasi, perluasan jaringan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu, perluasan kebijakan pengurangan dampak buruk, perluasan inisiasi program reintegrasi sosial, perluasan kebijakan bahaya pemenjaraan, jaminan berjalannya sanksi alternatif, peningkatan riset tentang narkotika dan permasalahannya, perluasan rencana evaluasi narkotika dan permasalahannya, mengadobsi model koordinasi, penguatan pemberantasan peredaran gelap narkotika, melakukan investasi politik sehingga dapat membiayai penaggulangan narkotika.

Pilihan strategi awal yang diambil Portugasl adalah menyesuaikan dengan kebijakan mayoritas dunia internasional namun terjadi perubahan strategi implementasinya yaitu mengambil langkah dekriminalisasi penggunaan semua jenis narkotika, dengan pilar: Pencegahan primer mereka yang terkontaminasi narkotika. 2. Rehabilitasi sebagai pencegahan sekunder untuk penyembuhan dan pemulihan agar tidak mengulangi menggunakan narkotika. 3. Penegakan hukum pidana khusus terhadap kejahatan penyalagunaan narkotika.

Dekriminalisasi jelas dinyatakan secara ekplisit dalam law 30/2000, makna dekriminalisasi tidak sama dengan legalisasi, dekriminalisasi merupakan langkah pemindahan sanksi untuk pengguna narkotika, dan tidak masuk dalam sistem peradilan pidana.

Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika kebijakan dekriminalisasi dirumuskan secara pidana sebagai perbuatan melanggar hukum pidana, kepemilikan dan penggunaan narkotika dilarang secara pidana, diancam pidana kurang dari 5 tahun (pasal 127/1). Hukumannya adalah hukuman alternatif pidana berupa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim (pasal 103). Hakim diberi kewenangan wajib untuk mendekriminalisasi penyalah guna narkotika (pasal 127/2 jo pasal 103). Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim dilakukan di Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk (pasal 56).

Tapi faktanya implementasi penegakan hukumnya melenceng dari tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (pasal 4 d) dan penyalah guna yang tertangkap justru diproses secara pidana dan diadili di pengadilan secara pidana dan dijatuhi hukuman pidana.

Implementasi penegakan hukum narkotika dengan penjatuhan hukum pidana tersebut adalah bertentangan dengan atau melanggar Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang merubahnya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah dan disetujuai oleh DPR menjadi UU no 8 tahun 1976 yang sampai sekarang masih berlaku sebagai rujukan masarakat dunia dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Catatan Pengajaknya

Pembuat UU narkotika cq Pemerintah dan DPR Komisi III hendaknya melakukan benchmarking kebijakan dekriminalisasi kepemilikan dan penggunaan narkotika dengan negara yang sukses dalam membuat kebijakan hukum narkotika, karena banyak negara yang miss implementation penegakan hukumnya bila melarang kepemilikan dan penggunaan narkotika secara pidana.

*Tulisan ini dicuplik dari disertasi Anang iskandar dengan judul dekriminalisasi penyalah guna narkotika dalam konstruksi hukum positif di Indonesia (2013).

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600