Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Jelang Ramadan, Kios Obat Golongan G di Cimahi Selatan Diduga Masih Beroperasi, Warga Desak APH Bertindak

×

Jelang Ramadan, Kios Obat Golongan G di Cimahi Selatan Diduga Masih Beroperasi, Warga Desak APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

CIMAHI – 17 Februari 2026 Menjelang bulan suci Ramadan, peredaran obat keras golongan G di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga masih marak dan beroperasi secara terbuka. Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi berada di Jalan Kebon Kopi No.175, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Hasil penelusuran tim media di lapangan mengungkap adanya praktik penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Seorang penjual yang enggan disebutkan identitasnya mengakui secara langsung aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Angkringan Ojol Presisi: Dari Meja Angkringan, Polres Sragen Hadirkan Edukasi Lalu Lintas Humanis di Operasi Lilin 2025 SRAGEN, JATENG – Suasana berbeda tampak di Pos Terpadu Operasi Lilin 2025 Polres Sragen, Rabu (24/12/2025). Di tengah padatnya arus lalu lintas dan kesibukan pengamanan Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Sragen menghadirkan sebuah terobosan humanis bertajuk “Angkringan Ojol Presisi”. Melalui program ini, Polres Sragen menyapa langsung para pengemudi ojek online (ojol) dengan pendekatan yang sederhana namun sarat makna, duduk bersama di meja angkringan, menikmati hidangan gratis, sembari berdialog santai tentang keselamatan berlalu lintas. Kegiatan yang digelar dalam dua sesi, yakni pukul 16.00–17.30 WIB dan 18.00–20.00 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiasari bersama Wakapolres serta pejabat utama Polres Sragen, khususnya jajaran Satuan lalu lintas. Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tiro Satria Leksono, menegaskan bahwa Angkringan Ojol Presisi merupakan wujud nyata transformasi pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. “Kami ingin mengubah stigma penilangan menjadi pengayoman. Edukasi lalu lintas tidak harus selalu formal, tapi bisa disampaikan secara humanis, hangat, dan lebih diterima masyarakat. Dari meja angkringan inilah, pesan keselamatan kami sampaikan,” ujar Iptu Kukuh. Menurutnya, pengemudi ojol memiliki peran strategis sebagai pengguna jalan yang intensitas mobilitasnya tinggi. Oleh karena itu, dialog dua arah menjadi sarana efektif untuk menyerap aspirasi, keluhan, serta masukan langsung dari para driver terkait kondisi lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen. Selain edukasi keselamatan berkendara, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi dan sinergitas antara Polri dan komunitas ojol. Para driver tampak antusias mengikuti kegiatan, menyampaikan pengalaman di lapangan, sekaligus mendapatkan imbauan penting terkait tertib berlalu lintas selama masa Operasi Lilin 2025. Lebih dari sekadar berbagi makanan, Angkringan Ojol Presisi menjadi simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat, hadir, mendengar, dan melayani dengan hati. Melalui inovasi ini, Polres Sragen berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Operasi Lilin 2025 pun tak hanya menjadi momentum pengamanan, tetapi juga ruang membangun kepercayaan publik melalui sentuhan kemanusiaan.

“Iya benar, di sini menjual obat Tramadol dan Hexymer, Pak,” ujarnya singkat.
Tak hanya itu, seorang warga yang diketahui sebagai pemilik kontrakan sekaligus petugas keamanan di lokasi tersebut juga membenarkan adanya aktivitas jual beli obat daftar G di tempat itu.

“Saya pemilik kontrakan, kebetulan juga sebagai keamanan.

Memang benar mereka menjual obat terlarang di sini,” ungkapnya kepada wartawan. Ia menambahkan, selain digunakan sebagai tempat lesehan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi.

Sementara itu, seorang pembeli berinisial R mengaku membeli satu lempeng Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp50.000 pada Sabtu (17/1/2026).
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut, terlebih menjelang Ramadan.

Baca Juga :  Polsek Gemolong Cek Kondisi Jagung Hibrida di Lahan Baku Sawah, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Mereka meminta pemerintah setempat mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Alangkah baiknya pemerintah setempat dan aparat segera bertindak. Jangan sampai generasi muda jadi korban,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kota Cimahi, Polres Cimahi, serta Polda Jawa Barat untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap oknum, mafia, maupun jaringan distributor obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kendal Buru Terduga Pelaku Penganiayaan di Pasar Weleri II

Ancaman Pidana
Mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan demi menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600