Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Demokrasi Diuji: Situs Media Kritis Diserang, Kebebasan Pers Dipertanyakan

×

Demokrasi Diuji: Situs Media Kritis Diserang, Kebebasan Pers Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Situs media nasional porosdemokrasi.com dilaporkan mengalami serangan siber hingga lumpuh dan tidak dapat diakses. Hingga kini, laman tersebut masih dalam proses pemulihan. Media ini dikenal konsisten menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Serangan terhadap infrastruktur media bukan sekadar gangguan teknis. Ia menyentuh inti persoalan demokrasi: kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Di tengah lemahnya oposisi politik formal, media menjadi kanal utama kritik publik. Ketika media kritis dibungkam melalui serangan digital, yang terancam bukan hanya satu redaksi, tetapi ruang demokrasi itu sendiri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Insiden ini memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa aman kebebasan pers di Indonesia saat ini?
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kritik diperlukan bagi kemajuan bangsa. Kritik, menurutnya, adalah mekanisme kontrol agar kekuasaan tetap berada pada jalur kepentingan rakyat.

Baca Juga :  PT Nury Jaya Perkasa Gelar Pendidikan Gada Pratama, Cetak Satpam Profesional Penjaga Kamtibmas

Namun, serangan terhadap media kritis menghadirkan kontradiksi antara komitmen retoris dan realitas di lapangan.
Pengamat media Surahman menilai peretasan terhadap situs tersebut sebagai bentuk ketakutan terhadap kritik sekaligus upaya pembungkaman suara publik. Pernyataan itu disampaikan dalam rilis pada 15 Februari 2026. Ia menegaskan, serangan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol merupakan tindakan yang merusak fondasi demokrasi.

Baca Juga :  Pasangan Adalah Perjalanan, Anak-Anak Adalah Musim

Dalam perspektif demokrasi, pembungkaman media—baik melalui tekanan hukum, intimidasi, maupun serangan siber—termasuk bentuk pelanggaran serius terhadap hak kebebasan berekspresi. Dampaknya tidak berhenti pada media yang diserang, tetapi menjalar menjadi efek gentar (chilling effect) bagi ruang kritik yang lebih luas.

Indonesia tidak boleh menormalisasi situasi semacam ini. Perlindungan terhadap media dan kebebasan berekspresi adalah kewajiban konstitusional negara, bukan pilihan politis. Tanpa jaminan keamanan bagi pers untuk bekerja tanpa takut diserang, demokrasi kehilangan substansi dan berubah menjadi prosedur kosong.

Baca Juga :  Aktivis KPKB Apresiasi Pemerintah Daerah Lebak, Pemprov Banten , dan Pemerintah Pusat Atas Penganggaran Penanganan Korban Bencana

Serangan terhadap media kritis bukan sekadar peristiwa siber. Ia adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap demokrasi. Dan setiap pembiaran terhadap pembungkaman suara publik adalah kemunduran yang disengaja.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600