Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Adalah Yayasan (Foundation), Bukan LSM

×

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Adalah Yayasan (Foundation), Bukan LSM

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, 6 Februari 2026 – Sebagai tanggapan atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai bentuk hukum organisasi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), kami dengan ini menyampaikan bahwa TRC PPA adalah sebuah yayasan (foundation) mandiri yang telah resmi mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam konteks hukum Indonesia, yayasan adalah istilah lokal untuk foundation, yaitu badan hukum non-profit yang dibentuk untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004).

TRC PPA didirikan pada tahun 2005 oleh sekelompok tokoh yang peduli dengan isu perlindungan anak dan perempuan, di antaranya Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naumi) beserta Opung Arist sebagai inisiator utama. Awalnya bernama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA), nama organisasi kemudian diubah menjadi TRC PPA pada tahun 2012 berdasarkan keputusan rapat dewan pendiri yang disetujui oleh dewan pembina, dengan tetap menjaga konsistensi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak Indonesia.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naumi), Ketua Nasional TRC PPA, menegaskan bahwa organisasi ini beroperasi dengan biaya dari iuran anggota dan bantuan donatur, bukan dari anggaran negara. “Kami fokus pada penanganan kasus-kasus terkait perempuan dan anak, namun selalu menyadari bahwa permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab TRC PPA saja. Semakin banyak pihak yang peduli dan berpartisipasi, semakin baik perlindungan yang dapat diberikan bagi mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Makna dan Pesan di Balik Kelakar Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI

TRC PPA memiliki kantor Pusat di Jakarta dan kantor Cabang di Surabaya (Jalan Raya Tenggilis No. 127, Kelurahan Tenggilis, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya). Selain itu, organisasi ini telah memiliki jaringan kerja dan unit kerja di berbagai provinsi di Indonesia, yaitu Kalimantan Timur, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Riau, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, dan Maluku Utara. Di Kalimantan Timur, misalnya, TRC PPA aktif menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menyuarakan kebijakan yang mendukung perlindungan korban.

Selain fokus pada perlindungan anak dan perempuan, TRC PPA juga memperluas cakupan layanannya untuk melindungi pekerja migran (terutama perempuan) dan menjalankan program rehabilitasi kecanduan narkoba. Bagi pekerja migran, TRC PPA bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, baik sebelum, selama, maupun setelah penempatan kerja. Organisasi ini juga memperhatikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan oleh pekerja migran, termasuk pengasuhan anak-anak mereka. Untuk program rehabilitasi narkoba, TRC PPA menerapkan pendekatan komprehensif yang meliputi detoksifikasi medis, konseling psikologis individu dan kelompok, pembinaan karakter, serta program reintegrasi sosial agar peserta dapat kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Baca Juga :  Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

TRC PPA juga memiliki panti asuhan yang berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi anak-anak yatim piatu, terlantar, atau yang berasal dari keluarga yang tidak mampu memberikan perawatan layak. Panti asuhan ini menyediakan tempat tinggal yang aman, akses pendidikan, dukungan emosional dan psikologis, serta pembinaan karakter untuk membantu anak-anak tumbuh dan berkembang menjadi individu yang mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berbagai program utama yang dijalankan TRC PPA antara lain:

– Penanganan Kasus Cepat dan Humanis: Memberikan dukungan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, bekerja sama dengan kepolisian dan institusi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
– Pembentukan Relawan dan Unit Kerja Masyarakat: Mendorong pembentukan kelompok seperti Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) dan Relawan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA) sebagai ujung tombak pencegahan dan respon cepat terhadap kekerasan di tingkat masyarakat.
– Advokasi Kebijakan: Menyuarakan pentingnya pemerataan kesejahteraan personel kepolisian di seluruh wilayah, karena hal ini berdampak pada optimalisasi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, juga berkolaborasi dengan pihak terkait untuk menyusun kebijakan yang mendukung hak-hak perempuan, anak, dan pekerja migran.
– Penghargaan dan Apresiasi: Memberikan penghargaan kepada institusi atau individu yang berkontribusi signifikan dalam bidang perlindungan perempuan dan anak, sebagai bentuk apresiasi dan untuk mendorong sinergi lebih luas.
– Pelayanan Panti Asuhan: Menyediakan perawatan komprehensif bagi anak-anak yang membutuhkan, termasuk kebutuhan dasar, pendidikan, bimbingan karakter, serta dukungan psikologis untuk membantu mereka mengembangkan potensi diri.
– Perlindungan Pekerja Migran: Menyediakan pendampingan hukum, konseling psikologis, dan perlindungan dari eksploitasi serta kekerasan berbasis gender bagi pekerja migran, khususnya perempuan, serta memperhatikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
– Rehabilitasi Kecanduan Narkoba: Menyelenggarakan program rehabilitasi yang mencakup detoksifikasi, konseling individu dan kelompok, pembinaan nilai, serta pelatihan keterampilan untuk mendukung reintegrasi sosial peserta.

Baca Juga :  Semangat Klien Pemasyarakatan Bapas Pati dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Organisasi ini juga terus menjaga kerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BP2MI, serta institusi kesehatan dan hukum lainnya, untuk memperkuat sistem perlindungan dan rehabilitasi di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut atau menghubungi layanan TRC PPA, masyarakat dapat menghubungi nomor hotline berikut:

– 082143731282
– 082132232612

Demikian rilis berita ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi yang akurat mengenai bentuk hukum organisasi TRC PPA beserta program-program yang dijalankan.

Hubungi untuk informasi lebih lanjut:
Tim Humas TRC PPA
Email: humas@trcppa.or.id
Telepon Jakarta: (021) 1234567
Telepon Surabaya: (031) 12345678
Hotline Layanan: 082143731282, 082132232612

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600