Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Perwakilan GMD Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BLU LPMUKP ke Kejati

×

Perwakilan GMD Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BLU LPMUKP ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Banten -Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) kembali mencuat ke ruang publik. Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) secara resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (4/2/2026).

Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan peran strategis AW sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menerima dana BLU LPMUKP. GMD menilai, rangkap jabatan tersebut berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat AW merupakan pejabat publik sekaligus pengurus koperasi penerima dana negara.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Koordinator GMD, Kandi Permana, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil kajian dan temuan awal terkait pengelolaan dana BLU LPMUKP oleh Koperasi PMSU.

Baca Juga :  Pertanyaan Besar Aktivis KPKB : Dugaan Mark-Up Anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Bogor

“Dana BLU LPMUKP adalah bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Ketika muncul dugaan penyimpangan, terlebih melibatkan pejabat publik, maka wajib diuji secara hukum,” ujar Kandi.

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Konflik Kepentingan
GMD menegaskan bahwa dana BLU LPMUKP merupakan dana negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa kekayaan negara yang dikelola oleh badan layanan umum termasuk dalam kategori keuangan negara.

Baca Juga :  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti Sah  

Selain itu, dugaan konflik kepentingan dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 angka 4, yang mewajibkan penyelenggara negara menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

GMD juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila dalam pengelolaan dana BLU LPMUKP tersebut terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Dipertanyakan
Menurut GMD, tujuan strategis BLU LPMUKP adalah memperkuat permodalan usaha masyarakat sektor kelautan dan perikanan. Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan dana dengan realisasi di lapangan, termasuk munculnya persoalan kredit macet senilai Rp3 miliar.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Kalideres, Pelaku Penodongan Berhasil Ditangkap di Batu Ceper

“Kami mendesak Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan transparan, termasuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban dana BLU LPMUKP,” tegas Kandi.

GMD menyatakan siap menyerahkan dokumen dan data tambahan guna mendukung proses penegakan hukum, serta berkomitmen mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

reforter ; Dede Mulyana

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600