Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

‎Puluhan Tahun Digunakan untuk Kepentingan Umum, Tanah Lapang Sukarame Belum Dikembalikan ke Ahli Waris

×

‎Puluhan Tahun Digunakan untuk Kepentingan Umum, Tanah Lapang Sukarame Belum Dikembalikan ke Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Pewarta : Agus Nugroho

‎Cipatat, 29 Januari 2026 — Permasalahan kepemilikan tanah lapang yang berada di wilayah Sukarame Lapang Sukarame terletak di kampung Sukarame rt2/rw2 desa ciptaharja kec Cipatat kabupaten Bandung Barat provinsi Jawa Barat
‎hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Tanah yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sejak puluhan tahun lalu tersebut belum juga dikembalikan kepada para ahli waris pemilik sah, meski status pinjam pakai tidak pernah disertai kejelasan hukum.

‎Ahli waris yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut yakni Asep Sunarya, Euis, Nia, dan Ati, yang merupakan anak kandung dari almarhum Bapak Ahim.

‎Menurut keterangan keluarga, tanah tersebut merupakan warisan yang diterima almarhum Ahim dari Pak Idris Supriatna, yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Sindanglaka. Lokasi tanah berada di wilayah Sukarame dan diperoleh bukan sebagai hibah gratis, melainkan melalui pembayaran dan jasa selama masa kerja.

‎“Selain jasa selama bekerja, ada pula biaya lain seperti pembelian bibit, pupuk, upah tenaga kerja, hingga pembelian dengan emas sekitar 100 gram. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 1967,” ungkap

‎Asep Sunarya saat ditemui awak media.
‎Pada tahun yang sama, dibuat Akta Hibah yang disahkan oleh Camat Cipatat saat itu, almarhum Bapak Sudarma.

‎Namun setelah proses administrasi selesai, tanah tersebut dipinjam oleh Kepala Desa Cipatat untuk dijadikan lapangan kegiatan masyarakat, mengingat saat itu desa belum memiliki fasilitas lapangan umum.

‎Sejak saat itu, tanah terus digunakan sebagai lapangan tanpa adanya kesepakatan tertulis terkait jangka waktu pinjam pakai maupun pengembalian kepada pemilik sah. Hingga kini, pemanfaatan tersebut masih berlangsung.

‎Ketika para ahli waris berupaya menelusuri kembali hak kepemilikan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mempersulit pencarian dokumen Akta Hibah. Dokumen asli yang sebelumnya berada di tangan keluarga pun disebut telah hilang.

‎Meski demikian, para ahli waris mengklaim masih memiliki salinan arsip dan jejak administrasi yang tersimpan di Kantor Kecamatan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, tanah tersebut dipinjamkan sebelum terjadinya pemekaran wilayah Desa Cipatat dan Desa Ciptaharja, sehingga riwayat administratifnya dinilai cukup jelas.

‎Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mendatangi Kantor Desa Ciptaharja dan menemui Sekretaris Desa, Aep Sarbini. Ia mengaku tidak dapat menunjukkan bukti yang menyatakan tanah tersebut merupakan aset milik desa.

‎“Saya sendiri tidak bisa membuktikan kalau itu tanah desa. Cerita soal tanah itu sudah saya dengar sejak kepala desa sebelum-sebelumnya. Sebaiknya langsung bertemu dengan Pak Kades Ibam,” ujar Aep Sarbini.

‎Sebelumnya, para ahli waris juga telah melakukan klarifikasi pada masa kepemimpinan Kepala Desa Ciptaharja sebelumnya, Bapak Dodo. Saat itu sempat digelar pertemuan yang melibatkan Camat, Kapolsek, Babinsa, serta unsur masyarakat. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesimpulan maupun solusi yang pasti.

‎Para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menggugat atau menciptakan polemik berkepanjangan. Mereka hanya berharap hak atas tanah warisan tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

‎“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin hak kami sebagai ahli waris dipenuhi,” tegas Asep Sunarya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait yang memberikan kepastian hukum atas status tanah lapang Sukarame tersebut.

‎Para ahli waris berharap adanya itikad baik dan penyelesaian yang adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Strategi untuk Tetap Percaya Diri saat Memasuki Masa Purnabakti
Banner Iklan Harianesia 120x600