Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tanpa Ujian, SIM Baru Terbit Rp800 Ribu di Satpas Polres Sragen, Kasat Lantas Akui Anggota Melanggar

×

Tanpa Ujian, SIM Baru Terbit Rp800 Ribu di Satpas Polres Sragen, Kasat Lantas Akui Anggota Melanggar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, 29 Januari 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sragen kembali mencoreng wajah pelayanan publik Kepolisian. Awak media menemukan indikasi kuat adanya pungutan sebesar Rp800.000 kepada pemohon SIM baru tanpa melalui uji teori dan praktik, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Leksono, melalui pesan singkat WhatsApp pada 28 Januari 2026. Pada awalnya, AKP Kukuh meminta penjelasan rinci dan menyatakan akan mendalami persoalan tersebut karena tengah mengikuti kegiatan dinas di Mapolda.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun setelah menerima kronologi awal, AKP Kukuh secara terbuka mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga :  Polsek Jatiroto Kawal Ketertiban, Car Free Day Berlangsung Aman dan Meriah

“Anggota tersebut apapun alasannya salah karena menerima uang, sekalipun itu untuk membayar PNBP, karena dia bukan petugas penerima PNBP,” tegas AKP Kukuh kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa anggota berinisial Yudho akan dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan, sebuah pernyataan yang secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dalam layanan penerbitan SIM.

AKP Kukuh juga menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan SIM di Polres Sragen seharusnya berpedoman pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM serta PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri. Sistem pengawasan, menurutnya, dilakukan secara berjenjang oleh Baur dan Kanit Regident, serta berada di bawah pengawasan Propam dan Siwas.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Desa Lumpang Giat Cooling Sistem Patroli Sambang Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kriminalitas

Namun fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar:

bagaimana mungkin praktik penerimaan uang tanpa ujian bisa terjadi di bawah sistem pengawasan berlapis tersebut?

Di tengah pengakuan Kasat Lantas, muncul pernyataan berbeda dari pihak internal Polres Sragen lainnya. Iptu Vero KRI menghubungi awak media dan menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol media, bahkan menyebut temuan tersebut sebagai bagian dari “mistery shopper” untuk menguji integritas anggota.

Ironisnya, pihak tersebut juga meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan, dengan alasan kasus telah ditindaklanjuti secara internal dan mengajak media membangun komunikasi yang lebih baik ke depan.

Permintaan tersebut justru memantik sorotan tajam. Fungsi pers bukan sekadar mitra institusi, melainkan pilar kontrol sosial yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menutup informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Lanud Iswahjudi Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Ke-79 TNI

Kasus ini menegaskan bahwa praktik pungli dalam pelayanan SIM masih menjadi persoalan serius. Sanksi internal semata tidak cukup tanpa transparansi terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen Polri membersihkan praktik kotor di lini pelayanan paling dasar yang langsung bersentuhan dengan warga.

Media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk memastikan apakah sanksi pencopotan jabatan benar-benar dilaksanakan serta apakah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Satpas SIM Polres Sragen, agar praktik serupa tidak kembali terulang. (Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600