Jakarta, 28 Januari 2028 : menyikapi penggusuran berkedok eksekusi lahan putusan pengadilan yang tengah berlangsung di padang Halaban Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera utara oleh Pengadilan Tinggi Rantau Prapat atas permohonan PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang mendapatkan pengawalan oleh 600 lebih aparat Gabungan, puluhan massa aksi dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Pemuda Baru (Pembaru) Jakarta mengadakan aksi solidaritas respon cepat di depan Kantor PT. Sinarmas di jalan Thamrin City- Jakarta Pusat.
Saiful Wathoni, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria dalam orasinya menjabarkan bahwa PT. SMART sesungguhnya sudah tidak lagi memiliki izin HGU di Padang Halaban sebab izin HGUnya telah berakhir sejak tahun 2024 sehingga serta merta seharusnya tanah Padang Halaban berstatus sebagai Tanah negara yang salah satu peruntukannya adalah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria. Sebab Hapusnya izin HGU PT SMART maka harusnya pengadilan Negeri Rantau Prapat mengabaikan permohonan eksekusi yang diajukan.
Thoni juga menyayangkan sikap Pengadilan Tinggi Ratau Prapat dan Negara melalui Aparat keamanan yang sangat sigap memenuhi permohonan PT. SMART ˝sayangnya Pengadilan tinggi Rantau Prapat dan Negara jauh lebih sigap menjalankan permohonan PT. SMART yang nyata-nyata sudah tidak memiliki hak dari pada permohonan rakyat untuk tanah ersebut segera ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)˝ ulasnya, ˝hal ini menunjukkan bahwa Negara rupanya tidak pernah benar-benar serius menjalankan rreforma agraria yang kerap disampaikan dalam kampanye-kampanye politiknya˝ tegasnya.
Thoni juga menjelaskan bahwa sejak September tahun 2025 lalu melalui memontum Hari Tani Nasional (HTN), Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) bersama dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) telah menyerahkan permohonan LPRA kepada Negara dimana berita acara serah terimanya ditandantangani oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah dan para petinggi DPR RI.
Bagus Santoso, pimpinan GSBI juga melalui orasinya mengecam tindakan penggusuran yang tengah berlangsung di padang halaban, menurutnya tindakan penggusuran tersebut adalah tidnakan yang tidak berdasar dan sesungguhnya adalah tindakan melawan hukum. Bagus meminta agar PT SMART segera meninggalkan padang Halaban, begitunya juga dengan alat berat agar segera ditarik keluar beserta aparat keamanan yang melakukan pengawalan juga untuk segera di tarik mundur.
Diketahui bahwa situasi dipadang Halaban bahwa proses penggusuran telah berlangsung sejak pagi hari dimana proses tersebut mendapatkan penghadangan dari warga. Akibatnya dikabarkan bahwa 3 orang massa aksi ditahan yang terdiri dari 2 orang mahasiswa yang turut bersolidaritas dan 1 orang petani. ˝Bebaskan Kawan Kami! Mereka hanya mempertahankan hak bukan kriminal yang harus ditangkap˝ teriak Darnel dari GMNI yang juga bertindak selaku Korlap Aksi.
Setelah beberapa perwakilan organisasi menyampaikan orasinya, aksi ditutup dengan pembacaan pernyataaan sikap dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Hentikan Penggusuran dan pengusiran Petani Padang Halaban dan Keluarkan semua alat berat dari Padang Halaban sekarang juga
2. Tarik mundur aparat Kemaanan dari Padang Halaban
3. Segera berikan hak atas tanah bagi petani Padang Halaban sesuai permohonan yang telah diajukan oleh KTPHS
4. Normalisasi kembali kehidupan Petani Padang Halaban
5. Bebaskan semua massa aksi Padang Halaban yang ditahan.
(D. Wahyudi)




















