Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

‎Dugaan Penyerobotan Tanah Warga oleh Pemda KBB Mencuat, Lokasi Kini Digunakan Kantor Damkar Cipatat ‎

×

‎Dugaan Penyerobotan Tanah Warga oleh Pemda KBB Mencuat, Lokasi Kini Digunakan Kantor Damkar Cipatat ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cipatat, Bandung Barat — Dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencuat ke publik. Lahan yang dipersoalkan tersebut saat ini digunakan sebagai Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Cipatat, yang berlokasi di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

‎Kasus ini bermula dari pengaduan salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengklaim tanah warisan keluarganya seluas 600 M/ segi masuk dalam sertivikat pemda yang luas 1.820 meter persegi kini tercatat sebagai aset milik Pemda KBB dan telah bersertifikat milik pemda.
‎(24 Januari 2026)

‎Menurut pengakuannya, status tanah tersebut seharusnya masih menjadi hak keluarga ahli waris, berdasarkan bukti kepemilikan yang diakui oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat.

‎“Ini yang harus diluruskan ke Pemda. Kami adalah ahli waris sah atas tanah tersebut. Bukti-bukti kepemilikan kami diakui oleh Desa Rajamandala Kulon dan Kecamatan Cipatat. Bahkan camat berani mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB), serta masih ada sejumlah warga yang mengetahui jelas asal-usul tanah ini,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, seluruh ahli waris telah mendatangi Pemda Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan audiensi dan mempertanyakan status tanah yang kini diklaim sebagai aset daerah.

‎“Semua ahli waris sudah merapat ke Pemda KBB dan melakukan audiensi. Kami mempertanyakan kenapa tanah kami bisa masuk ke sertifikat Damkar. Selama ini kami juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seharusnya Pemda mengayomi masyarakat, bukan malah diduga menzolimi,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia menilai proses penerbitan AJB tidak mungkin dilakukan apabila bukti kepemilikan tanah tidak sah secara hukum.

‎“Camat selaku PPAT tentu tidak akan mudah menyetujui dan menerbitkan AJB jika bukti kepemilikan kami tidak benar. Karena bukti kami sah, maka AJB bisa keluar. Namun sekarang kami justru diminta Pemda untuk menggugat ke pengadilan. Kami bukan ingin mengambil tanah Damkar, kami hanya menuntut hak kami yang kini diakui Pemda sebagai aset mereka,” tambahnya.

‎Ahli waris yang lain menambahkan

‎1.bahwa tanah akhli waris beririsan/berdampingan dg tanah yg hari ini di tempati oleh dinas pemadam kebakaran kbb.

‎2. akhli waris dari awal sampai skrang tdk pernah dan blm pernah menyampaikan untuk menggugat tanah damkar tsb, dan itu bukan urusan akhli waris. Akhli waris mempertanyakan kenapa bagian aset tanpa ada dasar alas hak, tanah akhli waris di masukan kepada aset pemda.

‎3.camat cipatat mengeluarkan akta hibah bersama, dasarnya dari l c desa dan warkah desa/ skd desa rajamandala kulon

‎Untuk menyeimbangkan pemberitaan, awak media melakukan konfirmasi ke Bagian Aset Pemda Kabupaten Bandung Barat dan bertemu langsung dengan Kepala Bidang Aset, Redy.27/1/2026

‎Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan tanah warga, Redy menegaskan bahwa lahan yang digunakan sebagai Kantor Damkar Cipatat merupakan aset resmi milik Pemda KBB.27/1/2026

‎“Kalau dari kami, itu tanah Pemda. Itu merupakan salah satu aset yang diserahkan oleh Kabupaten Bandung kepada Kabupaten Bandung Barat saat pemekaran wilayah. Kami sudah beberapa kali dimediasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, namun tidak menemukan titik temu. Oleh karena itu, kami persilakan pihak yang keberatan untuk menggugat melalui jalur pengadilan,” ujar Redy.

‎Ia menjelaskan, Pemda KBB memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Bandung terkait penyerahan aset kepada Kabupaten Bandung Barat saat pemekaran wilayah.

‎“SK dari Kabupaten Bandung tersebut sudah cukup sebagai dasar hukum penyerahan aset saat pemekaran tahun 2007,” tegasnya.

‎Redy juga membenarkan bahwa sertifikat tanah Kantor Damkar Cipatat baru terbit pada tahun 2014.

‎“Pemekaran terjadi tahun 2007, dan sertifikat baru terbit pada tahun 2014 karena memang masih dalam proses administrasi pada waktu itu,” jelasnya.

‎Menurutnya, seluruh data dan dokumen yang tercantum dalam SK menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset sah milik Pemda KBB.

‎“Kalau menurut warga itu penyerobotan, tapi bagi kami justru warga yang menyerobot tanah Pemda. Kami juga tidak bisa dengan mudah melepas aset Pemda KBB karena ada aturan dan prosedur yang harus dipatuhi,” pungkasnya.

‎Hingga kini, polemik kepemilikan tanah tersebut masih bergulir dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Warga berharap adanya penyelesaian yang adil dan transparan agar konflik agraria ini tidak terus berlarut-larut.

Baca Juga :  Sidang Pembelaan Asep Wahyudi dan Adang, Suatu Upaya dan Harapan

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600