Karanganyar_HARIANESIA.COM_24 Januari 2025, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Satpas SIM Polres Karanganyar kian menguat dan memantik kemarahan publik. Seorang pemohon SIM C mengaku diminta membayar biaya sebesar Rp650.000 tanpa mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana prosedur resmi yang ditetapkan negara.
Ironisnya, saat awak media menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi dugaan serius tersebut, Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto justru dinilai menghindar dan tidak kooperatif.
Upaya konfirmasi awal tidak dijawab secara langsung oleh Kasatlantas. Seorang anggota Polri bernama Jek kemudian menghubungi awak media dan mengaku bertindak atas perintah Kasatlantas. Namun, yang bersangkutan sama sekali tidak mampu menjelaskan substansi dugaan pungli, tidak menjawab pertanyaan inti, dan terkesan hanya menjadi tameng komunikasi.
Awak media kembali melanjutkan konfirmasi kepada AKP Agista Ryan Mulyanto. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum, jawaban yang disampaikan tidak relevan, berputar, dan menghindari pokok persoalan.
Lebih mencengangkan lagi, Kasatlantas justru menyebut agar pemberitaan di-take down, padahal secara faktual berita tersebut belum pernah diterbitkan. Pernyataan ini memunculkan dugaan kuat adanya sikap anti-kritik, upaya membungkam pers, sekaligus pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
Sikap Bungkam Pejabat Publik Dipertanyakan
Sebagai pejabat publik dan penanggung jawab Satpas SIM, Kasatlantas seharusnya berada di garda terdepan menjelaskan duduk perkara kepada masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya: klarifikasi dihindari, pertanyaan tidak dijawab, dan media ditekan secara verbal.
Sikap tersebut dinilai mencederai semangat reformasi Polri dan memperkuat dugaan bahwa praktik pungli masih mengakar di pelayanan SIM.
Jika dugaan pungli Rp650.000 tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di Lingkungan Polri, yang mengatur biaya resmi pembuatan SIM.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terkait pelayanan yang bersih dan bebas pungli.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait larangan menghambat kerja jurnalistik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait kewajiban pejabat memberikan informasi yang benar dan akuntabel.
Atas dugaan ini, publik mendesak Kapolres Karanganyar, Propam Polri, hingga Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terbuka dan menyeluruh terhadap Satpas SIM Polres Karanganyar.
Pembiaran terhadap dugaan pungli dan sikap anti-transparansi bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatlantas Polres Karanganyar belum memberikan klarifikasi yang menjawab substansi dugaan pungli tersebut.(TIM)




















