Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Bungkam soal Dugaan Pungli Rp900 Ribu, Satpas SIM Polres Indramayu Dinilai Sengaja Tutup Informasi Publik

×

Bungkam soal Dugaan Pungli Rp900 Ribu, Satpas SIM Polres Indramayu Dinilai Sengaja Tutup Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Indramayu_HARIANESIA.COM_13 Januari 2025 , Sikap Satpas SIM Polres Indramayu menuai kritik tajam setelah dinilai menghindari kewajiban keterbukaan informasi publik saat dikonfirmasi media terkait pengawasan internal dan prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sorotan ini menguat menyusul temuan awak media terkait dugaan pungutan biaya sebesar Rp900.000 kepada pemohon SIM C, yang disebut-sebut dilakukan secara terang-terangan oleh oknum anggota kepolisian.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Praktik tersebut memicu pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan internal di lingkungan Satpas SIM Polres Indramayu.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak 12 Januari 2025 kepada Kholik, selaku Baur SIM.

Baca Juga :  Kapolres Purworejo Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Supir Truk ODOL: Tak Ada Penilangan, Utamakan Keselamatan

Namun alih-alih memberikan penjelasan substantif kepada publik, yang bersangkutan hanya menyampaikan jawaban normatif agar wartawan datang ke kantor dan menunggu pimpinan. Tidak satu pun penjelasan teknis terkait prosedur, tarif resmi, maupun mekanisme pengawasan disampaikan.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk lempar tanggung jawab sekaligus penutupan informasi, terutama karena substansi yang ditanyakan menyangkut pelayanan publik dan dugaan penyimpangan wewenang.

Baca Juga :  Pasca Banjir Luapan Sungai Wiroko, Polsek Nguntotonadi Lakukan Kerja Bakti Pembersihan Sisa Lumpur Di Jalan

Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mewajibkan setiap penyelenggara layanan negara bersikap transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengawasan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa informasi mengenai prosedur layanan, standar biaya, serta mekanisme pengawasan merupakan informasi publik yang wajib dibuka, bukan ditutup atau dihindari.

Baca Juga :  Polsek Jati Gencarkan Operasi Premanisme: Sasar Kafe, Karaoke, dan Titik Rawan di Wilayah Kecamatan Jati

Publik pun mempertanyakan: jika pengawasan internal Satpas SIM berjalan sesuai aturan, mengapa penjelasannya justru dihindari?

Diamnya aparat dalam konteks ini justru memperkuat kecurigaan adanya persoalan serius yang tidak ingin dibuka ke ruang publik.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Polres Indramayu untuk memberikan penjelasan utuh dan berimbang.

Namun perlu ditegaskan, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar dalam negara demokratis. (Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600