JAKARTA_Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES 1/24/2025/ Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Made Daging dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dr. Togar Situmorang, SH.,MH ,MAP,.CMED,CLA,.CRA seorang Advokat dan Kurator kondang memberikan pandangannya terkait kasus ini, sangat apresiasi kinerja Polda Bali dan mendukung agar setiap pejabat daerah Bali dapat hati hati dalam emban jabatan publik dan terkait Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu diancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan sehingga tidak dilakukan penahanan walau berstatus Tersangka.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang menjelaskan karena ini pejabat negara bisa juga diterapkan dalam konteks korupsi, karena pasal 421 KUHP ini sering dirujuk bersama UU Tipikor untuk pidana lebih berat, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda kepada negara karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat merupakan dasar tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menambah daftar pengawasan terhadap integritas pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengelola administrasi pertanahan di Indonesia,”tutup Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang.
(D. Wahyudi)




















