Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Viral! Inilah isi Bocoran Percakapan Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari terkait Sengketa Aset Nancy

×

Viral! Inilah isi Bocoran Percakapan Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari terkait Sengketa Aset Nancy

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, – Percakapan antara Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari, mantan calon legislatif DPRD DKI Jakarta, yang bocor ke publik, menyoroti strategi pengelolaan pemberitaan terkait sengketa aset yang tengah diperjuangkan Nancy Fidelia Fatima.

Nancy menegaskan diri sebagai pembeli beritikad baik, namun mengalami kerugian materiel dan immateriel.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam rekaman itu, Rizky menyebut dirinya sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan jurnalis. Ia membahas rencana penghapusan berita yang merugikan Fenty. “Biar aku kerjain ya take down-nya… kak, aku ini jurnalis kak… aku tu gak bakal kena… mau pidana maupun itu hoax pun gak bakal kena,” ujar Rizky.

Baca Juga :  Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Fenty meminta agar narasi pemberitaan diarahkan ke isu internal partai. “Kau take down itu barang… kau buat semua kader NasDem… bla..bla..kau putar balik beritanya,” kata Fenty.

Rizky menambahkan, “Nanti aku mintain statment dari kader-kader NasDem… biar nanti ributnya sama kader NasDem.”

Menurut tim hukum Nancy, percakapan ini menunjukkan dugaan adanya perencanaan yang dapat merugikan pihaknya, termasuk potensi penyebaran informasi yang diputarbalikkan dan penggunaan profesi wartawan secara tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Dari sisi hukum, percakapan ini berpotensi terkait pasal-pasal mengenai pemufakatan jahat, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga :  Arogansi Oknum Pengurus RW & Keamanan " Hanya Karena Tak Punya Kartu Akses, Warga Dilarang Masuk ke Rumah

Tim hukum menekankan bahwa profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum bila terbukti adanya niat merugikan pihak lain atau pemberitaan yang tidak akurat.

Melalui kuasa hukumnya Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy menggugat Fenty Lindari dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar, serta uang paksa apabila putusan tidak dijalankan.
Gugatan ini menegaskan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Selain jalur perdata, Nancy sebelumnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT, tertanggal 5 Desember 2025. Laporan ini mencakup dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), dan pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP). Nancy menegaskan bahwa sejumlah dokumen diduga tidak sah karena ia tidak pernah menghadap notaris secara langsung.

Baca Juga :  Polres Bogor Ungkap Kasus Penembakan dan Penangkapan Pelaku Senjata Api Ilegal

Nancy juga menyatakan akan melaporkan Rizky Irwansyah ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian dan penggelapan, sebagai tindak lanjut dari percakapan yang berpotensi memengaruhi opini publik.

Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa aset tidak hanya berkaitan dengan dokumen dan sertifikat, tetapi juga strategi komunikasi yang dapat memengaruhi persepsi publik.

(D. Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600