Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Penganiayaan Santri di Pesantren Wonogiri, Polisi Buka Peluang Fakta Baru

×

Penganiayaan Santri di Pesantren Wonogiri, Polisi Buka Peluang Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

WONOGIRI – Kepolisian Resor Wonogiri menetapkan empat anak sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya MMA (12), seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Keempat anak yang berhadapan dengan hukum tersebut masing-masing berinisial AG (14), AL (14), A (9), dan NS (11). Seluruhnya diketahui merupakan santri di pondok pesantren yang sama dengan korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri, Inspektur Satu Agung Sadewo, menjelaskan penetapan para pelaku dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi kasus kematian korban. Rekonstruksi berlangsung pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kamar pondok pesantren yang menjadi lokasi terjadinya perundungan dan penganiayaan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 26 adegan. Dari hasil rekonstruksi, para pelaku mampu menggambarkan rangkaian kejadian secara runtut dan sinkron dengan hasil penyidikan,” ujar Agung saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (24/12/2025).
Agung menegaskan, perkara ini merupakan kasus khusus karena melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.

Baca Juga :  Satlantas Polres Boyolali Gelar Art Policing pada CFD, Dukung Operasi Zebra Candi 2025

Oleh sebab itu, seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum.

Ia menyampaikan, hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta baru dalam perkara tersebut. Namun demikian, kepolisian masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan seiring pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku.

Baca Juga :  Kapolres dan Dandim Depok Tegaskan Makna Kemerdekaan: Bebas, Tangguh, dan Bertanggung Jawab

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Apabila ditemukan fakta baru, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami perundungan dan penganiayaan pada Sabtu (13/12/2025) yang berlanjut hingga Minggu (14/12/2025) di dalam kamar pondok pesantren. Akibat penganiayaan tersebut, MMA meninggal dunia pada Senin (15/12/2025).

Rekonstruksi dilakukan di satu lokasi karena seluruh rangkaian kejadian berlangsung di dalam kamar tersebut.

Namun, penyidik masih mendalami kondisi kamar, termasuk jumlah santri yang berada di dalam ruangan saat peristiwa terjadi.

“Terkait jumlah santri yang menempati kamar itu, masih kami dalami. Pihak pondok pesantren juga belum dapat memastikan karena santri kerap berpindah tempat tidur,” kata Agung.

Baca Juga :  Polisi Peduli, Polsek Kedung Berikan Bantuan Kepada Warga Yang membutuhkan

Selain menetapkan empat anak sebagai pelaku, Polres Wonogiri juga mendalami adanya kemungkinan unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk empat orang pengurus pondok pesantren.

“Kami masih menggali kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pengawasan terhadap aktivitas para santri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menambahkan bahwa pihak kepolisian juga telah memeriksa seorang pengawas kegiatan pondok pesantren berinisial B guna mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam peristiwa tersebut.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600