Bogor, 24 Desember 2025 — Dugaan kelalaian serius kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Bogor. Sejumlah kendaraan dinas yang terparkir di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor didapati menggunakan pelat nomor mati sejak tahun 2023, sementara saat ini telah memasuki akhir tahun 2025.
Temuan tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran langsung di lapangan. Ironisnya, kendaraan milik negara yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum justru terkesan dibiarkan melanggar aturan administrasi selama bertahun-tahun.
Untuk menjaga asas keberimbangan, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Herdi, salah satu pejabat Dishub Kabupaten Bogor yang menjabat sebagai Seksi Jaringan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa pagi (24/12/2025).
Dalam percakapan tersebut, wartawan mempertanyakan mengapa kendaraan dinas Dishub menggunakan pelat nomor mati dan apakah tidak tersedia anggaran untuk membayar pajak kendaraan.
Namun jawaban yang diberikan terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab. Herdi menyatakan bahwa urusan kendaraan bukan ranahnya dan meminta wartawan menghubungi bagian kepegawaian (Umpeg). Saat diminta nomor kontak pejabat terkait, Herdi justru menyarankan awak media datang langsung ke kantor Dishub.
Sayangnya, upaya konfirmasi langsung ke kantor Dishub Kabupaten Bogor berujung kebuntuan. Tidak ada satu pun pejabat berwenang yang dapat ditemui. Awak media hanya bertemu dengan Apri, staf humas Dishub, yang mengaku tidak mengetahui dan tidak bisa menjelaskan persoalan kendaraan dinas berpelat mati tersebut.

Sikap saling lempar tanggung jawab dan minimnya penjelasan resmi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah Dishub Kabupaten Bogor lalai mengelola aset negara?
Atau ada pembiaran sistematis terhadap kewajiban pajak kendaraan dinas?
Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah, dan ketidakpatuhan justru dilakukan oleh instansi yang bertugas mengatur lalu lintas dan transportasi. Kondisi ini dinilai sebagai tamparan keras bagi penegakan aturan dan integritas birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Kabupaten Bogor maupun bagian sekretariat terkait status kendaraan dinas berpelat mati tersebut. Awak media membuka ruang hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers.




















