Jakarta – Upaya mediasi sengketa kepemilikan lahan perkebunan antara PT. PAL dengan Masyarakat Desa di Rejomulyo dan Suka agung Kecamatan Simpang Pematang dan Wei Serdang seluas ribuan Hektare tanah di Kabupaten Mesuji yang kini telah berdiri perkebunan kelapa sawit belum menemukan titik temu, mediasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Mesuji Lt.3 berakhir tanpa kesepakatan dan dinyatakan dead lock Pada Rabu 17 Desember 2025,
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Mesuji dan dihadiri oleh unsur FORKOPIMDA
Pemerintah Kabupaten Mesuji, dalam pertemuan itu Bupati Mesuji berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi secara musyawarah, namun karena timbulnya perbedaan pendapat dari kedua belah pihak membuat kesepakatan ini belum tercapai, jadi hasil mediasi sementara belum membuahkan hasil konkret.
Habib Muchdar menjelaskan” Kami bersama Team Sebagai Penasihat Hukum mewakili dari Desa yang bersengketa turut menghadiri Rapat Bersama FORKOPIMDA atas undangan dari Bupati Mesuji dengan No : 200.1.3.4 /8024 /V.06/ MSJ/2025, dalam rangka memfasilitasi adanya penyelesaian konflik Agraria yang berupa Sengketa Lahan antara PT. Pematang Agri Lestari (PAL) dengan masyarakat Desa-desa penyangga perkebunan.
Untuk diketahui”
Sengketa berawal dari tahun 1993 ketika warga desa Rego Mulyo dan suka agung kecamatan Simpang pematang dan Wei Serdang menyewakan tanah seluas 3 ribu hektare lebih kepada PT. Lambang selama 10 tahun” Sdr.Hariyanto selaku pihak dari perusahaan PT. lambang Daya telah melaksanakan Perjanjian secara tertulis penyewaan lahan selama (10) Tahun dimana tanah seluas 3 ribu Hektare ini awalnya ditanami singkong dan sesuai dengan surat perjanjian tersebut perusahaan akan mengembalikan pada masyarakat di tahun 2003 dengan lahan siap tanam dan sertifikat sebagai agunan” Namun mirisnya sampai saat ini sertifikat lahan tidak kembali lagi kepada pemiliknya.
Sengketa lahan semakin tidak jelas dan berbelit belit karena tanah seluas ribuan Hektare yang tadinya milik masyarakat dan ditanami singkong yang disewakan kepada Sdr.Hariyanto Selaku dari PT. Lambang Daya disinyalir kini dikuasai pihak lain yaitu PT. Pematang Agri Lestari, (PAL) perusahaan perkebunan kelapa sawit dimana peralihan lahan ini tanpa adanya persetujuan dari masyarakat.
Perlu untuk diketahui
mediasi yang di gelar di Pemkab Mesuji Sdr, Hariyanto yang mengaku selaku pihak dari PT. Lambang Daya tidak di hadirkan serta Kakanwil BPN yang katanya mengukur lahan tersebut juga tidak hadir sementara itu” Penasihat Hukum yang mengaku utusan pihak dari PT.PAL menyatakan sudah memenangkan perkara ini yang katanya dari sisi hukum dan sosial” Namun disisi lain perwakilan dari masyarakat menyampaikan hadirnya PH atau utusan dari PT.PAL penjabarannya tidak nyambung karena tidak memahami akar permasalahan dari awal.
Lebih lanjut Habib Muchdar yang merupakan Stafsus Aboe Bakar Alhabsy Anggota Komisi III RI, menilai’Pemkab Mesuji sepertinya mengabaikan derita rakyat, sengketa lahan antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat yang sudah berjalan 20 tahun lebih terkesan diabaikan” Saya tegaskan kepada utusan dari PT. PAL permasalahan ini bila ingin terang benderang sdr Hariyanto dan Kakanwil harus di hadirkan sebab sertifikat yang di serahkan masyarakat kepada Sdr.Hariyanto selalu pihak dari PT. lambang Daya saat ini ada dimana ? juga Kakanwil BPN yang katanya mengetahui dan mengukur tanah seluas 3 ribu hektare ini yang saat ini menjadi perkebunan kelapa sawit ” Jadi tanpa hadirnya 2 orang ini ” Nonsen sengketa lahan ini akan selesai.
Selain itu”Patut di sayangkan Rapat Bersama yang seharusnya di gelar pada jam 10.30. WIB oleh pejabat Pemkab setempat hal ini baru di mulai pada jam 13.30 WIB dengan alasan tidak jelas, seakan kami bersama warga masyarakat sepertinya diabaikan “Jabatan memang boleh tinggi, tapi bukan berarti lupa dengan janji dan waktu sebab Pemimpin yang sejati dan berintegritas pastinya akan tepat dengan waktu” Tutupnya.




















