Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Cinambo, Warga Desak Polisi Segera Tutup Kios

×

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Cinambo, Warga Desak Polisi Segera Tutup Kios

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Bandung_Maraknya penjualan obat keras golongan G di kawasan Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, kian meresahkan warga. Aktivitas ilegal tersebut terpantau pada Senin , 8 Desember 2025.

Aksi penjualan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan pada siang hari .

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekitar karena transaksi dilakukan tanpa rasa takut dan terus berulang setiap hari.

Berdasarkan informasi warga, Tim Media melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Sebuah kios yang berada tepat di pinggir jalan menjadi titik transaksi obat keras golongan G, dengan kegiatan penjualan dilakukan terang terangan.

Baca Juga :  Lurah Ratu Jaya Diduga Tutupi Anggaran 2024, Pertemuan Verifikasi Berakhir Tanpa Jawaban

Saat Tim Media melakukan pemantauan, terlihat seorang penjaga kios tengah melayani seorang pemuda yang membeli obat tersebut. Bahkan, hampir setiap menit pembeli datang silih berganti, menunjukkan betapa aktif dan terorganisirnya peredaran obat keras ilegal di lokasi itu.

Fenomena ini semakin memperkuat dugaan bahwa kios tersebut telah lama menjadi tempat transaksi yang dikenal oleh para pembeli, khususnya kalangan muda.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar.

Pasal 197: Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi siapa pun yang mengedarkan obat tanpa keahlian atau kewenangan.

Ketentuan BPOM:
Obat golongan G wajib disertai resep dokter dan hanya boleh dijual melalui apotek resmi.

Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mereka. Selain merusak ketertiban lingkungan, peredaran obat keras tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi anak-anak muda dan generasi mendatang jika dibiarkan tanpa penindakan.

Baca Juga :  Audiensi Koalisi Ojol Nasional (KON) Dengan Aplikator Sebagai Penyelenggara Pos Di Kementrian Komunikasi Dan Informatika RI Temui Jalan Buntu

“Kami khawatir peredarannya makin menjamur. Jangan sampai anak-anak kami jadi korban,” ungkap salah satu warga.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera:

Melakukan penindakan tegas terhadap pelaku dan pengedar.

Menutup lokasi yang dijadikan tempat transaksi.

Menggencarkan patroli rutin di sekitar Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Cinambo.

Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.

Warga berharap lingkungan mereka bisa kembali aman dan kondusif.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600