Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

“Ironis” Peredaran Obat – obatan Terlarang Berani Membuka kios dan menjual Tramadol di Sekitar RS Hasan Sadikin Bandung

×

“Ironis” Peredaran Obat – obatan Terlarang Berani Membuka kios dan menjual Tramadol di Sekitar RS Hasan Sadikin Bandung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_ (07/12/2025)– Warga di sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengeluhkan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol. Obat golongan G ini seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, namun kenyataannya mudah diperoleh di kalangan masyarakat, terutama remaja.

“Kami sangat khawatir dengan kondisi ini. Anak-anak muda di sini jadi sering kumpul-kumpul tidak jelas, dan kami curiga mereka mengonsumsi obat-obatan itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut pantauan di lapangan, beberapa warung dan toko kelontong di sekitar RSHS diduga menjual tramadol secara ilegal. Pembelinya pun beragam, mulai dari pelajar hingga pekerja informal.

Baca Juga :  Guru SMPN 23 Kota Tangerang Diduga Difitnah, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pencabulan

Ironis sekali rumah sakit yang khusus untuk tempat dimana orang sakit justru di dekatnya ada yang menjual obat – obatan terlarang.

Tramadol adalah obat pereda nyeri yang memiliki efek samping berupa ketergantungan. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, bahkan kematian.

Menjual obat keras tanpa resep dokter merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan:
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur bahwa peredaran obat keras hanya boleh dilakukan melalui resep dokter.
– Pasal 196: Mengatur sanksi pidana bagi orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
– Pasal 197: Mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Pemerintah Kota Bandung juga diharapkan dapat turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Perlu adanya sosialisasi yang lebih gencar mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku peredaran obat ilegal.

Waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600