Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

×

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kuningan_HARIANESIA.COM_ Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menerima laporan awal terkait dugaan penangkapan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial H.K.. H.K. adalah mantan legislator periode 2014–2019 yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua PAC PDI-P Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.

Informasi sementara yang diterima redaksi menyebutkan bahwa H.K. bersama tiga orang rekannya diduga ditangkap oleh tim Unit Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Penindakan tersebut dikabarkan terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Bandung dalam sebuah operasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai identitas para terduga lainnya maupun barang bukti yang diamankan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Agung Sulistio menegaskan bahwa laporan ini masih termasuk informasi awal sehingga memerlukan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa publikasi mengenai dugaan tindak pidana harus tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Kompolnas: Kesamaan Pandangan Modal Utama Cegah Kekerasan Berbasis Gender

Dugaan penyalahgunaan narkotika sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan 127 terkait kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika. Meski begitu, penegakan hukum harus melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan pembuktian secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Agung Sulistio menekankan bahwa Kabarsbi.com dan GMOCT tetap memprioritaskan akurasi, keberimbangan, dan verifikasi data sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 ayat (1)–(2) yang mengatur kewajiban pers memberikan informasi akurat serta menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait. Pihaknya akan segera meminta konfirmasi resmi kepada Polda Jawa Barat, unsur struktural PDI-P, serta pihak keluarga atau kuasa hukum H.K.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Kompolnas Award : Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri !

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum H.K. dan tiga orang rekannya. Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia akan menyampaikan pembaruan setelah menerima informasi yang valid dari pihak berwenang demi menjaga integritas pemberitaan dan sesuai kaidah etika jurnalistik.

(Levi)

(Sumber : Red-SBI)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600