Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Pembodohan Dan Pencitraan Publik Akhirnya Mulai Terkuak, Oknum Kakon Sidorejo Diduga Korupsi Dana Desa

×

Pembodohan Dan Pencitraan Publik Akhirnya Mulai Terkuak, Oknum Kakon Sidorejo Diduga Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tanggamus_HARIANESIA.COM_Viralnya berita terkait dugaan Mark-Up di dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD) di desa/pekon Sidorejo kecamatan Sumberejo kabupaten Tanggamus, Lampung kian memanas setelah oknum kepala pekon (kakon) Sidorejo memberi tanggapan di salah satu media online, bahwa dirinya sudah benar mengelola anggaran dana desa dan sudah disampaikan secara transparan baik kepada pihak kecamatan maupun ke dinas PMD kabupaten Tanggamus.

Pembodohan publik kian terlihat manakala oknum kakon Sidorejo tidak bisa membuktikan diri nya sudah transparan kepada publik, pencitraan dan menutup akses informasi kepada Publik itu adalah salah satu bukti oknum tersebut anti di KRITIK.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pembelaan dan pencitraan diri kian terang benderang manakala oknum tersebut menyampaikan bahwa semua mekanisme arah pembangunan di pekon Sidorejo merupakan hasil musyawarah pekon dan di tuangkan dalam RKPDesa, dan oknum kakon tersebut berani memastikan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.

“Publik Akan Menyangkal Pernyataan Oknum Kakon Sidorejo”.

” Seperti Pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto beberapa hari yang lalu yang mengatakan, Temuan kejaksaan Agung (Kejagung) soal meningkatnya kasus korupsi kepala desa (kades) setiap tahun, adalah tanda alarm serius bagi pemerintah pusat untuk memperketat tata kelola dana desa.
” Ya harus menjadi catatan yang serius, Makanya saya kira saatnya peraturan menteri keuangan juga harus mengatur tentang komposisinya seperti apa”. Ujar Bima di gedung DPR RI. Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Pekerjaan Drainase di Depok Diduga Proyek Siluman, Tak Ada Papan Informasi dan Mandor Menghilang

Data statistik di Kejaksaan Agung menunjukan penanganan perkara pada semester l tahun 2025 terdapat 489 kasus yang melibatkan kades.
Dari tahun 2023 (184 kasus), tahun 2024 (174 kasus), tahun 2025 ini sudah ada 489 kasus (bulan Januari -Juni). Semua tindak pidana korupsi yang di lakukan secara kolektif maupun individu ada 477 kasus.

Banyaknya kasus korupsi dana desa oleh oknum kepala desa di Indonesia sudah jelas bukanlah kesalahan administrasi tetapi sudah ada NIAT, hal ini dapat di lihat dari awal pencairan anggaran dana desa hingga pelaporan SPJ kepada Pemerintah semua berjalan dengan mulus, tidak ada hambatan berarti.
Tetapi nanti beberapa tahun kemudian, sudah banyak oknum kepala desa yang ke jerat hukum.

” Beberapa Contoh Kasus Korupsi Dana Desa”.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tunjuk Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

1. Tulung Agung, Jawa Timur. Kepala desa korupsi dana desa sebesar Rp721 juta tahun 2020 – 2022, Modusnya, pembangunan fiktif dan BUMDES.

2. Kades Gemarang, Madiun Jawa Timur. Pembangunan mangkrak (pembangunan kolam renang wisata) kerugian negara satu milliar lebih.

Apakah contoh kecil pengelolaan anggaran dana desa yang tersebut diatas, yang sudah pasti transparan kepada pihak kecamatan dan dinas PMD….?
Jawabannya : sudah pasti transparan.

Kenapa dua tahun kemudian oknum kades nya baru kejerat hukum…?
Apakah sudah ada jaminan kalau seorang oknum kepala pekon, sudah transparan ke pihak kecamatan dan dinas PMD seperti yang di sampaikan oleh Ali Yunus oknum kakon ke media online, tidak akan ada lagi dugaan Penyelewengan anggaran dana desa…?

Lebih lanjut oknum kades/kakon Sidorejo yang menyatakan bahwa baru mulai menjabat tahun 2021bukan di tahun 2020, disinilah jiwa seorang pemimpin akan di uji yang tidak ALERGI di tanyai atau di kritik oleh publik.
Bukan malahan matikan hp dan blog nomor awak media.
Tugas awak media adalah mencari informasi selengkap-lengkapnya, maka salah satu informasi yang di perlukan dan yang mau di tanyakan oleh awak media adalah, serah terima aset dan laporan hasil pembangunan antara kepala pekon yang lama kepada kepala pekon yang baru.

Baca Juga :  Lurah Cilangkap dan Camat Tapos Diduga Tutup Mata: Pembiaran Proyek Drainase Bermasalah Makin Terang

Terkait hal diatas Kegeraman di tunjukan oleh salah satu praktisi hukum dan penggiat anti korupsi di kantornya di Jakarta, ibu Metty Herawati.SH.
” Saya sungguh heran dengan oknum kepala pekon Sidorejo, awak media mendatangi beberapa kali ke kantor desa dan juga ke rumahnya, tetapi tidak pernah ada. di telp dan di chat WhatsApp juga tidak di bales, malahan di blog.
Apakah ini yang dinama kan seorang pemimpin.. ?
Saya berharap kawan-kawan media bisa persiapan data dan bahan untuk melaporkan oknum kakon tersebut dan saya siap mengawalnya”.
Jumat (28/11/2025).

Dugaan korupsi TA 2024 yang kian mencolok adalah :
1. Penyelenggaraan informasi publik desa Rp96.400.000.
2. Pembuatan rambu rambu di jalan desa Rp112.200.000.
3. Pengelolaan lingkungan hidup desa Rp113.750.000.

Publik berharap kepada instansi -instasi terkait dan APH untuk dapat memanggil dan mengaudit kembali oknum Sidorejo.

(Tim)

Penulis : Andika.

Berita bersambung.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600