Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Grogol Sukoharjo: Motif Sakit Hati Jadi Pemicu

×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Grogol Sukoharjo: Motif Sakit Hati Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sukoharjo-Kasus penganiayaan yang berujung kematian terjadi di depan rumah Gatot Bandi Prayogo di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Peristiwa ini bermula saat Gatot sedang bersama kekasihnya, tiba-tiba didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku, yang sama-sama berusia 28 tahun dan merupakan warga Desa Telukan, dikenal oleh Gatot dan pacarnya.

Pelaku NBAP langsung turun dari motor dan mengajak Gatot ke sebuah pertigaan jalan di kawasan desa tersebut. Di tempat itu, terjadi cekcok antara mereka. Pelaku NBAP lalu memukul Gatot di bagian kepala, menyebabkan korban terjatuh di pinggir jalan. Tidak berhenti di situ, pelaku NBAP mengambil paving yang ada di sekitar dan memukulkannya ke kepala Gatot sebanyak dua kali. Paving itu pun pecah menjadi dua bagian.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Setelah korban tampak tidak berdaya, pelaku RSN menghidupkan sepeda motor dan menabrak Gatot yang tergeletak di jalan. Warga yang menyaksikan kejadian langsung membawa Gatot ke RS Indriati Solo Baru. Namun, karena luka parah di bagian kepala, Gatot kemudian dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Solo. Sayangnya, beberapa hari kemudian, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca Juga :  Kefas Hervin Devananda: Pelaku Perusakan Harus Dihukum Sesuai Undang-Undang

Keluarga Gatot melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol pada Jumat (7/11/2025). Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas kedua pelaku berhasil diungkap. RSN sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap kembali saat kembali ke Grogol. Pelaku NBAP juga berhasil ditangkap di wilayah Grogol.

Baca Juga :  Satgas Yonif 408/Sbh Anjangsana dan beri Layanan Kesehatan Warga Ninggeyagin

Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan, menyatakan bahwa motif penganiayaan ini dipicu karena sakit hati. Pelaku NBAP merasa tersinggung karena korban dan pacarnya sering bermain di rumah pelaku dan diduga melakukan tindakan mesum. Barang bukti yang disita polisi meliputi paving pecah dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penabrakan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan motifnya secara lengkap.

Baca Juga :  Polres Boyolali Gelar Patroli Kesehatan untuk Ojol dengan Ambulans Motor

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600