Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Isu Suap Mentah, Pelapor Dorong Penanganan Kasus Lapen Rp12 Miliar Hingga Kejaksaan

×

Isu Suap Mentah, Pelapor Dorong Penanganan Kasus Lapen Rp12 Miliar Hingga Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SAMPANG_HARIANESIA.COM_Penanganan dugaan korupsi proyek lapen dengan nilai sekitar Rp12 miliar di Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan berjalan, Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sampang. Langkah ini sekaligus mematahkan isu yang sebelumnya beredar bahwa kasus dihentikan karena pelapor diduga menerima suap.

Dalam proses penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang), AZM (Kabid Jalan dan Jembatan), SIS alias Yayan yang diduga berperan sebagai perantara, serta KU yang berstatus sebagai Direktur CV.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pelapor, Ach Rifaie yang kini menjabat Sekjen Lasbandra, menegaskan bahwa isu dirinya menerima suap tidak berdasar.
“Orang boleh saja menuduh saya, tetapi faktanya proses hukum tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Berkasnya juga sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” ujar Rifai, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Telah di Diresmikannya Kantor BINDA " Habib Muchdar Apresiasi Kepala BIN Kalsel M. Herindra !

Rifai merupakan aktivis yang sejak 2020 konsisten mengikuti perkembangan kasus ini dan dipandang sebagai salah satu pihak yang memberi dorongan agar penanganan perkara tidak mandek.

Dukungan terhadap Rifai juga disampaikan oleh Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto ST. CPLA.
“Kami mengawal pelapor agar penanganan dugaan korupsi ini berjalan transparan. Tekanan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif dan tanpa intervensi,” jelasnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Tegas Kejaksaan Agung Terkait Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

Pihak penyidik dari Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim turut memberikan keterangan bahwa pelimpahan berkas telah selesai dilakukan.
“Berkas dan para tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. Penanganan perkara kami pastikan sesuai prosedur, dan para tersangka diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” terang penyidik dalam pernyataan tertulis.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan pada Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas PUPR Sampang. Berdasarkan audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.905.212.897,42.

Baca Juga :  Dalam Kasus Korupsi Proyek PJU-TS di Luwu Timur, Adv.Hutomo Lim.SH : Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Dana untuk proyek tersebut berasal dari dana insentif daerah yang diberikan pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pengadaan langsung diduga tidak sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun 2018. Pemeriksaan fisik dilaksanakan bersama ahli konstruksi ITS, sedangkan nilai kerugian negara dihitung oleh BPKP Jawa Timur.

“Dalam proses penyidikan, kami mengamankan dokumen kontrak dan uang tunai Rp641.400.000 dari sejumlah pihak,” tambah penyidik.

(Tim/Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600