Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

‎Orang Tua Siswa Keluhkan Besarnya Biaya Masuk SMPN 1 Cipatat, Pihak Sekolah Bantah Jual Seragam Wajib

×

‎Orang Tua Siswa Keluhkan Besarnya Biaya Masuk SMPN 1 Cipatat, Pihak Sekolah Bantah Jual Seragam Wajib

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

‎Cipatat, Bandung Barat_ Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mengeluhkan besarnya biaya masuk sekolah yang dibebankan kepada mereka, terutama terkait pembelian berbagai perlengkapan siswa. Biaya tersebut mencakup baju batik, baju olahraga, baju koko khas sekolah, hingga perlengkapan lain seperti kaos kaki, name tag, emblem sekolah, dan atribut pendukung lainnya yang totalnya mencapai Rp 1.150.000.

‎Para orang tua menilai biaya tersebut terlalu besar dan terkesan menjadi kewajiban, meskipun aturan pemerintah menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam secara langsung kepada siswa maupun orang tua.

‎Dalam wawancara yang dilakukan, Kepala Sekolah SMPN 1 Cipatat, Nurdin, membantah adanya praktik penjualan seragam wajib nasional di sekolah tersebut. Menurutnya, yang dijual melalui koperasi sekolah bukanlah seragam nasional, melainkan pakaian khas sekolah yang berbeda dari seragam standar yang diatur pemerintah.

‎“Definisi seragam itu pakaian yang sama dipakai oleh seluruh SMP di manapun. Kalau baju khas sekolah, betul itu yang ada, dan yang menyediakan hanya di sekolah melalui koperasi,” jelas Nurdin.

‎Ia menambahkan, pakaian seperti batik sekolah, baju koko, dan baju olahraga merupakan identitas khas sekolah, begitu pula atribut sekolah seperti name tag, kaos kaki, dan badge. Menurutnya, barang-barang tersebut tidak bersifat wajib dan merupakan bagian dari pelayanan koperasi sekolah.

‎Namun, sejumlah orang tua tetap berharap pihak sekolah dapat memberikan rincian biaya yang lebih transparan serta memastikan tidak ada praktik yang membebani keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

‎Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penyediaan seragam di sekolah-sekolah negeri, mengingat aturan pemerintah secara tegas melarang sekolah menjual seragam maupun perlengkapan lain yang berpotensi menjadi bentuk pungutan.

‎Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, seragam diartikan sebagai pakaian dengan corak atau model yang sama sebagai identitas instansi atau organisasi.

‎Dasar aturan yang melarang sekolah menjual seragam antara lain:

‎1. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat — era Dedi Mulyadi
‎Melarang sekolah menjual seragam maupun buku untuk mencegah pungutan yang membebani orang tua.


‎2. Aturan Kemendikbudristek

‎Permendikbud 17 Tahun 2010 (Pasal 181 & 198)
‎Guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan dewan pendidikan dilarang menjual seragam dalam bentuk apa pun.

‎Permendikbudristek 50 Tahun 2022 (Pasal 12 ayat 1)
‎Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.
‎Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru jika seragam lama masih layak pakai.


‎Polemik SMPN 1 Cipatat kini menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan persepsi antara orang tua, pihak sekolah, aktivis pendidikan, dan pejabat dinas terkait. Diharapkan pihak berwenang dapat menindaklanjuti persoalan ini untuk memastikan tidak adanya praktik yang merugikan siswa dan wali murid. (Levi)

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Mantan Kepala BNN, Soal Ditangkap nya Artis AA : Bukan Pengedar, Harus Direhab Bukanya Dipenjara
Banner Iklan Harianesia 120x600