Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polda Jabar Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Influencer Skincare

×

Polda Jabar Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Influencer Skincare

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang influencer kecantikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah menerima laporan resmi pada 5 Februari 2025.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pelapor dalam kasus ini adalah Iwa Wahyudin, seorang pengusaha skincare asal Sumedang. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di akun Instagram atas nama dr. Oky Pratama yang diduga memuat konten bernada tudingan negatif terhadap pabrik milik pelapor.

Baca Juga :  Kapolres Boyolali pimpin Pelepasan Hasil Panen Jagung Desa Jurug, ke Gudang Bulog Sragen

“Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dilaporkan, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pabrik di Sumedang,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan pada Kamis (6/11/2025).

Fakta di Lapangan vs. Isi Unggahan
Hendra memaparkan hasil temuan di lapangan yang berbeda dengan kesan yang dimunculkan dalam unggahan terlapor.

“Hasilnya, memang ditemukan adanya penyegelan oleh BPOM, namun hanya pada satu ruangan produksi skincare karena kekurangan administrasi, bukan keseluruhan pabrik,” jelas Hendra.

Penyegelan tersebut bersifat sementara dan telah dicabut setelah perusahaan milik pelapor melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas

Pemeriksaan Saksi dan Potensi Pelanggaran PDP
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta melibatkan para ahli di bidang pidana, bahasa, dan ITE.

Hendra menambahkan bahwa penyidik juga sedang menelaah kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena ditemukan indikasi penggunaan data atau foto tanpa izin.

“Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik berencana menggelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk potensi penetapan tersangka,” ujar Hendra.

Harapan Pelapor
Selaku Owner dari PT. Ratansha Purnama Abadi, Iwa Wahyudin berharap agar penyidik Polda Jabar dapat memberikan kepastian hukum dan menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini dengan objektif.

Baca Juga :  Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif

“Saya berharap polisi dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dengan objektif dan memenuhi rasa keadilan serta membuat terang siapa orang yang diduga menjadi pelaku dari perbuatan tersebut,” ucap Iwa, menegaskan bahwa ia telah memberikan keterangan lengkap kepada Polda Jabar.

Polda Jabar memastikan akan mengedepankan objektivitas dan profesionalitas dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600