Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Sorotan terhadap PT Position Makin Keras, Publik Desak Presiden Prabowo Bertindak Tegas

×

Sorotan terhadap PT Position Makin Keras, Publik Desak Presiden Prabowo Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Desakan terhadap pemerintah untuk menindak dugaan tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara, terus bergulir dan semakin meluas. Suara kritik kini datang dari berbagai arah  mulai dari lembaga pengawas anggaran, aktivis HAM, hingga organisasi mahasiswa pascasarjana  yang menilai kasus ini mencerminkan tumpulnya hukum terhadap korporasi yang diduga memiliki backing kuat.

Publik Tunggu Ketegasan Presiden

Banner Iklan Harianesia 300x600

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, menyatakan publik menunggu langkah nyata dari Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan komitmennya menutup tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Kata-kata harus diiringi tindakan. Bila PT Position benar melakukan tambang ilegal, tindak dong! Siapa pun pemiliknya, termasuk bila ada keterlibatan anak jenderal,” tegas Uchok, Selasa (23/9/2025).

Ia mengingatkan janji Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR 2025 untuk menutup 1.063 tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, bila kasus PT Position dibiarkan, maka janji tersebut akan menjadi slogan kosong semata.

Baca Juga :  POLSEK SUKARAJA MENANGANI LAPORAN PENEMUAN GRANAT DI DESA CIKEAS

“Kalau negara kalah melawan tambang ilegal, berarti hukum kita sudah tumpul ke atas,” ujarnya tajam.

Formapas dan Aktivis Soroti Ketimpangan Hukum

Sorotan juga datang dari Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, yang menuding PT Position beroperasi tanpa izin resmi dan menyerobot wilayah konsesi milik perusahaan lain di Halmahera Timur.

Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut adanya ketimpangan mencolok dalam penegakan hukum antara masyarakat adat dan korporasi.
“Kasus ini tidak adil. Warga adat dikriminalisasi, sedangkan perusahaan yang diduga ilegal justru kebal hukum,” ujarnya.

Arsil juga menyinggung rumor keterlibatan anak pejabat tinggi kepolisian yang diduga memperlambat penyelidikan kasus ini. “Laporan warga adat ke Polda Malut terhenti dengan alasan perkara perdata, tapi laporan balik dari PT Position cepat diproses hingga dua warga ditetapkan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, menilai kasus PT Position telah menjadi simbol ketimpangan dalam tata kelola sumber daya alam nasional.

Baca Juga :  Ada Beberapa Kepsek SMAN Dan SMKN Kab. Pesisir Barat Diduga ada Kecurangan Didalam pengelolaan Dana BOS

“Ini bukan sekadar pelanggaran izin tambang, tapi persoalan martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegas Yohanes.

Ia mendesak pemerintah dan Satgas Tambang segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Position — mulai dari aspek legalitas, lingkungan, hingga sosial. “Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, hentikan praktik impunitas korporasi. Lingkungan bukan barang dagangan, dan masyarakat adat bukan penghalang pembangunan,” ujarnya.

Dugaan Pencemaran dan Tuntutan Proses Hukum

Desakan serupa disampaikan oleh Koalisi Keadilan, yang menilai tindakan PT Position telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara karena masuk tanpa izin dan membuka lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Aktivis Koalisi Keadilan, Syarif Hidayatulloh, mengatakan dugaan pelanggaran pidana ini semestinya bisa segera ditindak oleh Polri dan Kejaksaan Agung. “Tidak boleh ditunda-tunda atau diabaikan,” tegasnya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Baca Juga :  Tragedi Galian C Ilegal: Keluarga Korban Minta Kapolri Bertindak

Ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang PT Position yang disinyalir mencemari Sungai Sangaji di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur.
“Pencemaran itu merusak lahan perkebunan dan membuat warga tak bisa lagi menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Syarif.

Menurutnya, hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga korporasi harus ditindak tegas. “Kita harus melawan, karena ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Koalisi Keadilan juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak main-main menangani kasus ini, mengingat perhatian publik dan sorotan nasional yang terus meningkat.

“Jangan main-main dengan kasus ini. Mayoritas orang sudah tahu, dan Presiden Prabowo memberi atensi besar terhadap persoalan tambang. Hati-hati, ini ujian moral dan keberpihakan pemerintah,” tutup Syarif. (Tim/IgE)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600