Jambi_HARIANESIA.COM_30 Oktober 2025_Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik dalam rangka peningkatan literasi digital tentang bahaya konten negatif di Provinsi Jambi, Kamis (30/10) di Swiss-Belhotel Jambi.
Rapat dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam RI, Marsda TNI Eko D. Indarto dan dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dinas kominfo, dinas pendidikan, dinas sosial se-provinsi Jambi, civitas akademika, serta berbagai organisasi masyarakat, termasuk MUI, ICMI, NU, Muhammadiyah, PGRI, Forum Taman Bacaan Masyarakat, dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Rapat menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Kementerian Sosial, dan praktisi IT. Berbagai pihak menyoroti pentingnya Integrasi sistem pengawasan transaksi elektronik dan bansos berbasis Payment ID, penguatan regulasi agar adaptif terhadap dinamika sistem pembayaran digital, serta upaya pemberantasan yang membutuhkan sinergitas seluruh lapisan masyarakat yang diharapkan dapat menyasar literasi pada masyarakat usia produktif (persebaran pelaku aktivitas judi online tertinggi)
Dalam paparannya, PPATK mencatat bahwa Provinsi Jambi termasuk dalam 10 provinsi dengan tingkat paparan judi daring tertinggi di Indonesia. Pada tahun 2024, terdapat lebih dari 210 ribu pemain dengan total transaksi mencapai Rp342,15 miliar, termasuk 13.402 penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Permasalahan judi daring bukan sekadar isu moral atau sosial, tetapi telah menjadi ancaman politik, ekonomi, dan keamanan nasional. Oleh karena itu, Kemenko Polkam mendorong kebijakan pelindungan data dan pengawasan transaksi digital menjadi satu kesatuan sistem nasional,” tegas Deputi Bidkoor Kominfo Kemenko Polkam.
Selain itu, Kemensos berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penerima bansos yang menyalahgunakan dana untuk judi daring, serta memperkuat edukasi masyarakat melalui program P2K2 (Peningkatan Kemampuan Keluarga).
Organisasi kemasyarakatan dan akademisi juga mendorong pendekatan berbasis edukasi, moral, dan sosial dalam pemberantasan judi daring dengan mengusulkan pembentukan forum “Programmer Anti-Judol” sebagai bentuk gerakan moral kolektif untuk mengembalikan logika sistem digital yang disalahgunakan.
Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E. memberikan tanggapan dengan menegaskan, “Pencegahan judi daring bukan semata urusan teknologi, tapi gerakan moral kolektif untuk menjaga masa depan generasi muda agar tetap produktif, berintegritas, dan berdaya saing.”
Deputi Bidang Koordinasi Kominfo menutup rapat dengan penegasan bahwa, “Pelindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik bukan hanya urusan teknis, tetapi benteng utama kedaulatan digital bangsa. Perlunya sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya melalui ‘Pentahelix Approach’ harus didukung dengan semangat menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan beretika.”




















