BELITUNG_HARIANESIA.COM_Seorang warga Tanjungpandan” Budhiarto melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi ke Polres Belitung dimana laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/322/X/2025/Reskrim/Polres Belitung, tertanggal Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam laporannya, Budhiarto mengaku menjadi korban pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan dirinya terkait surat permohonan pemanfaatan lahan milik PT Timah (Persero) Tbk yang berada di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang yang saat ini lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh Rudi Ayam.
Dugaan itu terungkap saat dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung pada Senin, 21 Oktober 2025.
“Saya diminta penyidik menunjukkan surat dari PT. Timah yang ditujukan kepada saya, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada PT. Timah maupun menerima surat tersebut,” ujar Budhiarto dalam laporan pengaduannya.
Surat yang menjadi dasar kecurigaan tersebut diketahui bernomor 003/Tbk/UM-0300/2014/S2, tertanggal 12 Februari 2014. Dokumen itu disebut-sebut berkaitan dengan lahan di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik PT Timah (Persero) Tbk.
Budhiarto menduga, surat tersebut berhubungan dengan transaksi jual beli tanah antara Suryadi alias Anam (alm) dan Rudi Ayam yang terjadi pada tahun 2014 dan Ia mengaku pernah diminta oleh Suryadi untuk menyerahkan sepucuk surat yang dibungkus amplop biasa melalui Dulani, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dusun Air Mungkui, surat tersebut kemudian ia serahkan kembali kepada Suryadi dan diteruskan kepada Rudi.
Namun, belakangan Budhiarto mendapati dirinya justru terseret dalam perkara hukum yang berawal dari transaksi tersebut. Ia menjadi pihak terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polres Belitung, tertanggal 9 Juli 2025, yang kini tengah ditangani Satreskrim Polres Belitung.
“Saya merasa sangat dirugikan secara hukum, psikologis, dan sosial, nama saya dicatut dalam dokumen yang saya sendiri tidak pernah buat atau ajukan,” tegasnya.
Selanjutnya” Budhiarto berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga memalsukan surat tersebut dan mencatut namanya dalam dokumen resmi perusahaan pelat merah itu.
Sementara itu” Dulani mantan Kepala Dusun (Kadus) Air Mungkui, membenarkan bahwa dirinya memang sempat membantu masyarakat dalam pengurusan lahan yang kini menjadi sorotan namun ia menegaskan tidak pernah menyerahkan dokumen apa pun kepada Budhiarto alias Yunfa seperti yang disebut dalam laporan terkait transaksi jual beli lahan tersebut.
“Saya hanya membantu masyarakat dan saya tidak pernah menyerahkan dokumen kepada Yunfa,” tegas Dulani saat dikonfirmasi.
Dulani menambahkan, keterlibatannya dengan pengusaha Rudi Ayam hanya sebatas membantu pengurusan dokumen rekomendasi.
“Waktu itu Pak Rudi Ayam meminta saya untuk membantu mengurus lahan itu. Beliau bilang sudah memiliki surat rekomendasi atas lahan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui soal adanya pengajuan permohonan pembebasan lahan seluas 79,6 hektare kepada pihak PT Timah. “Kalau soal pengajuan pembebasan lahan ke PT. Timah, saya sama sekali tidak tahu,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Budhiarto alias Yunfa “Laporan pengaduan dari Budhiarto sudah kami terima dan akan kami dalami,” ujar Yudha. (GWN)