Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHiburan

Dokumen Girik C No.1350 Hilang, Dua Kelurahan Saling Lempar Ahli Waris Laporkan ke Ombudsman RI

×

Dokumen Girik C No.1350 Hilang, Dua Kelurahan Saling Lempar Ahli Waris Laporkan ke Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bekasi_HARIANESIA.COM_ Senin 13 Oktober 2025 pukul 15.30 Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No.1350 atas nama almarhum Aliyas Bin Aing resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, didampingi pimpinan media SBI dan Bhayangkara News.

Pengaduan muncul setelah upaya pencarian dokumen dasar kepemilikan tanah milik Aliyas Bin Aing tidak membuahkan hasil. Dua kelurahan terkait, yakni Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Marga Jaya, kompak menyatakan tidak memiliki arsip dokumen tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam surat resminya, Kelurahan Kayuringin Jaya menyebut Girik C No.1350 tidak tercatat dalam register mereka. Alasannya, wilayah itu merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Marga Jaya pada tahun 1983.

Baca Juga :  Sebanyak 38 Anak Mengikuti Sunatan Massal, Yang digelar Oleh Yeremia Mendrofa dan Komunitas Pemuda HAMKA

Namun, Kelurahan Marga Jaya justru menyatakan bahwa seluruh arsip administrasi  termasuk dokumen pertanahan  telah diserahkan kepada Kelurahan Kayuringin Jaya sejak proses pemekaran.

“Kami meminta penjelasan ke dua kelurahan, tetapi yang muncul justru saling lempar tanggung jawab,” tegas H.M. Sulaeman.

 

Tim media menilai hilangnya arsip ini mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Karena itu, laporan resmi dilayangkan ke Ombudsman RI untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian aparatur dalam menjaga arsip negara.

Baca Juga :  XO Band: Membawa Semangat Kreativitas Musik ke Jawa Barat

Tak hanya itu, pimpinan media SBI dan Bhayangkara news mendapatkan keterangan bahwa Tanah itu diperoleh melalui jual beli legal(sah) dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, dan hingga kini masih dikuasai ahli waris.

Kedua media menyatakan akan terus menelusuri keberadaan arsip tanah tersebut. Investigasi lanjutan akan melibatkan BPN Kota Bekasi, pihak kelurahan, dan keluarga ahli waris.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-46 Kota Palu, Menkumham Dorong Kesadaran Hukum di Masyarakat

Pelaporan ke Ombudsman RI diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap hilangnya catatan Girik C No.1350 sekaligus menjamin hak ahli waris tidak diabaikan.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600