Bogor_HARIANESIA.COM_02 Oktober 2025_Wajah pemerintah kabupaten bogor kembali tercoreng. Mobil dinas milik dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten bogor diduga keras pajak mati sejak tahun 2023 dan STNK tidak berlaku. Ironisnya, kendaraan dinas tersebut tetap melaju di jalan raya, seakan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil.
Kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kesengajaan pelanggaran aturan oleh lembaga negara yang seharusnya menjadi teladan hukum.
Alih-alih memberi klarifikasi, Sabar, yang bertugas mengurus pajak kendaraan dinas, justru mengambil langkah memalukan: memblokir nomor redaksi harianesia.com setelah dimintai konfirmasi soal pajak kendaraan yang mati.
Tindakan ini tidak hanya arogan, tetapi juga bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers serta upaya menghalangi masyarakat memperoleh informasi publik.
Praktisi hukum Andi Faisal, SH., MH. menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi kredibilitas Pemkab Bogor.
“Ini jelas-jelas skandal. Pemerintah yang seharusnya menegakkan aturan malah menginjak hukum dengan telanjang. Kalau masyarakat kecil telat bayar pajak langsung ditindak, kenapa pejabat justru seenaknya? Ini pelecehan terhadap asas keadilan,” tegasnya.
“Itu pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. Menghalangi jurnalis mencari informasi adalah pelanggaran serius. Artinya, pejabat tersebut bukan hanya lalai, tapi berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan aset negara wajib dipublikasikan secara terbuka.
Namun faktanya, pejabat DLH justru berusaha menutup akses informasi dengan cara memblokir media. Tindakan ini terang-terangan melanggar Pasal 52 UU KIP, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak memperoleh informasi publik dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.”
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Pemkab Bogor sedang melanggengkan budaya pembiaran hukum?
Publik menuntut agar Bupati Bogor segera turun tangan, mengevaluasi pejabat DLH, dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan semakin runtuh.
Keteladanan pemerintah diuji: apakah berani menindak pelanggaran di tubuhnya sendiri, atau justru memilih menutup-nutupi aib demi kepentingan segelintir oknum?