Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Eksistensi BNN Adalah Sebuah Kesalahan

14
×

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Eksistensi BNN Adalah Sebuah Kesalahan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Mandat bagi pembuat UU narkotika Indonesia berdasarkan konstitusi narkotika (pasal 11 ayat 3 UUD 1045 vide UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya) adalah membentuk badan atau organisasi yang bertugas mengkoordinir langkah preventif dan represif dalam rangka Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peeredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Kesalahan kebijakan dalam membuat UU narkotika di Indonesia, adalah tidak membentuk badan untuk mengkoordinasikan langkah preventif dan represif tersebut, tetapi malah membentuk badan yang bertugas sebagai pelaksana pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan status sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) hal ini disampaikan oleh Komjen Pol (p) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH ,MH Pakar Hukum Narkotika dalam Unggahan Instagram pribadinya Sabtu (27/9/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Anang menegaskan
“Akibatnya tidak ada lembaga yang mengkoordinir langkah pencegahan (primer) yang dilakukan oleh seluruh Kementrian, non Kementrian dan Masyarakat (LSM Narkotika) dan tidak ada yang mengkoordinir langkah rehabilitasi (pencegahan sekunder) yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan dan Kementrian sosial serta LSM Narkotika; dan tidak ada yang mengkoordinir langkah penegakan hukum rehabilitatif dan represif tandasnya .

Baca Juga :  Heri Yanto: Ucapkan Milad Wali Kota Depok ke-50, Doakan Supian Suri Terus Hadirkan Inovasi

Dampaknya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi parsial, liar dan tidak mengarah pada tujuan dibuatnya UU narkotika yang berlaku dan tujuan konvensi untuk menekan predaran gelap secara nasional dan internasional.

Dampak lainnya adalah terjadi dualisme fungsi rehabilitasi penyalahguna (Kemkes, Kemsos dan BNN) dan dualisme fungsi penyidikan kejahatan narkotika (Polri dan BNN).

Baca Juga :  Beathor Suryadi : Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang Turun ke Solo dan Yogyakarta untuk Telusuri Keaslian Ijazah Jokowi

Dampat lebih jauh adalah meredupnya peran masyarakat atau LSM anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoika, terjadinya resudivisme akibat penyalah guna dihukum penjara, terjadinya overcrowded lapas dan meningkatnya permintaan gelap narkotika ditandai dengan besarnya hasil tangkapan narkotika oleh aparat.**

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600