Jakarta_HARIANESIA.COM_Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asdep Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Kebijakan terkait pemberian akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan serta penegakan hukum dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Rakor yang berlangsung di Jakarta ini dipimpin oleh Syaiful Garyadi Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), serta diikuti oleh sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Google Indonesia, Meta, TikTok, Shopee, Lazada, Gojek Tokopedia, Grab, hingga perwakilan asosiasi AmCham, EuroCham, idEA, dan US ABC Indonesia.
“Revisi PP PSTE ini dilatarbelakangi amanat UU ITE yang mengharuskan pemerintah memperkuat aturan teknis terkait pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini sekaligus menegaskan kewajiban PSE untuk memberikan akses data bagi kepentingan pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap Syaiful, (24/9/25).
Namun, penyimpanan data di luar negeri dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kedaulatan data yang berdampak pada aspek politik, sosial, ekonomi, hingga keamanan nasional. Karena itu, sinkronisasi kebijakan dianggap mendesak untuk menyeimbangkan kepentingan pemerintah, sektor privat, dan perlindungan hak masyarakat.
Sejumlah PSE menyampaikan pentingnya jaminan keamanan data di manapun data disimpan, serta perlunya mekanisme ketat untuk mencegah penyalahgunaan permintaan data yang berpotensi melanggar kerahasiaan dagang maupun data pribadi.
PSE juga mendorong adanya “Data Free Flow with Trust” dan kerja sama lintas negara agar ekosistem digital tetap inovatif sekaligus aman. Sementara itu, pemerintah menekankan perlunya proporsionalitas: kepentingan penegakan hukum harus sejalan dengan penghormatan hak asasi manusia, sementara PSE berkewajiban membantu negara menjaga keamanan ruang digital.
“Aspek keamanan data harus jadi prioritas utama. Akses data untuk pengawasan dan penegakan hukum penting, tapi harus tetap menghormati hak masyarakat,” tegas Syaiful.