Bandung – HARIANESIA.COM | 24 September 2025,Sebuah bangunan yang tengah difungsikan sebagai café dua lantai di Jalan R.E. Martadinata No. 211, Kota Bandung, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berada di kawasan yang termasuk kategori cagar budaya.
Pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan dan renovasi tampak dilakukan tanpa adanya papan informasi resmi sebagaimana lazimnya proyek yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelola tidak mengurus PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pendirian maupun perubahan fungsi bangunan wajib memiliki PBG. Jika tidak, maka bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pembongkaran.
Selain itu, lokasi bangunan di Jalan R.E. Martadinata dikenal sebagai kawasan yang banyak terdapat bangunan cagar budaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengubah, atau memanfaatkan cagar budaya tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar (Pasal 105).
Menanggapi hal ini, Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Kami akan cek langsung ke lokasi dan menindaklanjuti sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Kasi Wasdal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/9/2025).
Sejumlah pemerhati tata ruang Kota Bandung menilai, dugaan pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap bangunan yang berdiri di kawasan strategis kota. “Bangunan di kawasan cagar budaya seharusnya mendapat perhatian khusus. Apalagi jika difungsikan untuk usaha komersial tanpa kejelasan legalitas,” ujar salah seorang aktivis tata kota.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola café belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penataan bangunan di Kota Bandung yang seringkali berbenturan dengan regulasi, khususnya di kawasan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi.