Kota Bandung_HARIANESIA.COM_Seorang mahasiswa yang merupakan warga Jalan Sekar Arum, RT 03 RW 06, Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong harus menelan pil pahit setelah motor kesayangan miliknya digondong maling. Apalagi motor Honda CRF dengan Nomor Polisi D 3053 DRA tersebut merupakan kendaraan utamanya untuk pulang pergi ke kampus tempatnya menimba ilmu.
Menurut keterangan korban melalui pesan tertulisnya kepada awak media, peristiwa itu terjadi pada Hari Rabu, 17 September 2025, saat dirinya pulang dari kampus dan tiba dirumahnya sekitar pukul 14.00. Motornya terparkir dihalaman rumah dengan kondisi pagar hanya diselot dan motor dalam kondisi dikunci stang.
Lalu, korban beristirahat karena kelelahan hingga sekitar pukul 17.00, karena sedang dalam keadaan sakit kepala, maka dia lanjut istirahat hingga pukul 20.00 sampai dirinya makan malam. Dan sekitar pukul 20.45, dia diajak ibunya ke swalayan didekat wilayah tempat tinggalnya, namun saat hendak berangkat, dia terkagetkan ketika motornya tidak ada dihalaman rumahnya.
Ketika mencoba melihat di CCTV, motor itu diambil sekitar pukul 20.39 dan dibawa ke arah selatan. Korban pun langsung berusaha mencoba untuk mengejarnya dan mencari informasi dilingkungan sekitar tempat tinggalnya, bahkan mencoba mengecek tiap CCTV yang berada diwilayah kompleknya, akan tetapi sangat disayangkan, dirinya tidak mendapatkan informasi lebih lanjut.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa nahas itu ke polsek Lengkong sekitar pukul 21.30, dan memaparkan kronologi atau musibah yang menimpanya terhadap petugas yang berjaga yang ada di Polsek tersebut.
Pada Hari Jumat, 19 September 2025, Asisten Rumah Tangga (ART) dari nenek si korban mencoba memancing dengan cara memposting disalah satu media sosial bahwa dirinya sedang membutuhkan motor jenis CRF didaerah Kabupaten Garut, tepatnya dia memposting di “forum jual beli motor bekas Garut selatan”, karena disinyalir daerah tersebut banyak menjual motor bodong. Dan secara kebetulan, si terduga pelaku yang berinisial IQ memposting motor tersebut di forum jual beli itu.
Lalu, korban mencoba melakukan video call terhadap orang yang hendak menjual motor CRF itu, dan si penjual atau terduga pelaku (IQ) memberikan foto motor dengan harga 13 juta, dan menjelaskan bahwa kondisi motornya bodong.
Informasi yang didapat itu diteruskan ke pihak keluarga dan diharapkan agar motor tersebut terjual kepada keluarga korban serta mereka mempertanyakan video lengkapnya. Tapi, hingga sekitar pukul 15.39, si terduga pelaku (IQ) belum menjawab kembali.
Kemudian, kata korban, masih tanggal 19 September, sekitar pukul 16.40 korban mencoba laporan kembali ke Polsek Lengkong, namun tidak lama kemudian, setelah di cek kembali di media sosial tempat jual beli motor itu, motornya sudah dijual oleh si terduga pelaku ke pembeli lainnya.
Dan pihak keluarga korban sangat menyayangkan, setelah laporan ke Polsek, aparat yang ada di Polsek itu mengatakan bahwa lokasinya terlalu jauh dan mereka seolah enggan untuk berangkat menjalankan tugasnya atau menjalankan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum yang berfungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (Levi)