Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aduan warga serta keluh kesah pengusaha air di desa ciptaharja kecamatan cipatat ‎

10
×

Aduan warga serta keluh kesah pengusaha air di desa ciptaharja kecamatan cipatat ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cipatat KBB_HARIANESIA.COM_Salah seorang warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, mengadukan persoalan terkait izin usaha penjualan air yang beroperasi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

‎Kepala Desa Ciptaharja, Idam, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (16/9/2025), menuturkan bahwa proses perizinan usaha tersebut masih dalam tahap pengajuan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

‎“Kalau untuk kesana bebas. Katanya ada nomor NIB, kemarin Pak Waskim juga sudah mendatangi ke sana. Untuk perizinan lagi dalam proses pengajuan. Izin tetangga pun sudah saya tanda tangani sesuai permintaan RW dan warga. Tapi kalau bentuk usahanya saya kurang tahu apakah PT atau CV, begitu juga dengan peruntukannya. Saya hanya sebatas memberikan izin dari RT, RW, dan Desa. Bila ada kerusakan jalan, izin juga melewati itu,” ungkap Idam.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Jakbar Gelar Penyuluhan di SMK Muhammadiyah 4 Tentang Bahaya Narkoba

‎Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Cipatat, Waskim, yang dikonfirmasi pada Rabu (17/9/2025) membenarkan bahwa pihaknya sudah meninjau langsung ke lokasi.

‎“Iya, saya sudah datang ke lokasi dan memberikan himbauan. Mereka saat ini masih berproses untuk mengurus izin SIFA. Setahu saya, pembuatan izin SIFA itu sekitar 90 hari. Dari perusahaan, baru memperlihatkan izin laboratorium dan NIB,” jelas Waskim.

‎Pihak perusahaan juga memberikan keterangan terkait tudingan perizinan tersebut. Soni, perwakilan perusahaan, menyayangkan adanya isu yang dianggap seolah-olah memecah belah antara pihak perusahaan dan media.

‎ “Sebelum mulai beroperasi, kami sudah kumpulkan warga, RT, RW, serta Kades Idam. Pertemuan bahkan digelar di salah satu kafe milik Kades Ciptaharja. Kami juga diminta memberikan PAD untuk RW dan Desa,bahkan kepala desa Idam hadir saat peresmian nya.pungkas soni

Baca Juga :  Ikatan Karyawan Muslim (IKM), dan Para Donatur Donatur Berbagi, Sedekah Macam - Macam Makanan Jumat Berkah di Masjid Syafa'atul Ikhlas

‎Terkait harga jual air yang beredar di luar, Soni menjelaskan bahwa harga sebenarnya tidak sebesar yang dituduhkan.

‎ “Untuk penjualan air, harga sebenarnya Rp50 ribu per tangki. Kalau ada yang menyebut Rp300 ribu, itu karena kami hanya subkon dan masih ikut pihak lain. Kami juga tetap menyiapkan air untuk warga agar tidak kekeringan. Dari hasil konsultasi, dampaknya tidak signifikan,” pungkasnya.

‎Soni menambahkan bahwa PAD dari usaha air tersebut rutin disalurkan kepada RW dan Desa, meski dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah yang masuk serta kita sudah mengkordinasikan untuk lahan parkir di berikan kepada para tukang ojek di depan.

Baca Juga :  BOM Dukung Perwal Depok Nomor 73/2024, Dorong Kemajuan Usaha Kecil!

‎Perlu di ketahui Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa digunakan sebagai pengganti izin usaha sementara untuk menjalankan bisnis air bersih, karena NIB merupakan identitas tunggal yang mengintegrasikan banyak izin, termasuk tanda daftar perusahaan (TDP) dan nomor induk kepabeanan (API), serta berfungsi sebagai dasar untuk mengurus izin operasional dan komersial lanjutan. Dengan NIB, perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi dan dapat memulai proses pengurusan izin-izin lain yang diperlukan untuk operasional penuh.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600