Jakarta_HARIANESIA.COM_Korban Penggelapan mobil datangi rumah pelaku tagih janji atas
dugaan penggelapan satu unit mobil yang dimiliki oleh rekan kerjanya.
Korban AG mendatangi dengan didampingi pihak
pihak yang juga ikut prihatin atas kejadian ini Minggu (14/9/2025).
Kedatangan Agus beserta rekan rekanya ini dilakukan setelah korban melaporkan dan menceritakan dugaan penggelapan mobil miliknya yang sudah dilakukan oleh BH
Kronologi Kejadian:
Korban meminjamkan mobilnya kepada
BH pelaku untuk keperluan pekerjaan proyek,
Pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut.
Atas perbuatan itu
korban merasa dirugikan dan awalnya akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, namun hal tersebut dilarang oleh rekanya.
Kemudian atas saran rekan rekanya tesebut dirinya mendatangi kediaman pelaku BH.
dengan tujuan menagih janji yang sudah dilakukan oleh tersangka.
Kemudian dari pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan pembayaran dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pembayaran atas Kerugian yang dialaminya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan dan integritas dalam hubungan kerja. Penggelapan yang
sudah dilakukan dapat terjerat dengan pasal 372, dalam jabatan dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban dan merusak reputasi pelaku.
Tindak pidana penggelapan mobil di Indonesia diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan akan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang keduanya mengenai penggelapan pada umumnya. Pelaku penggelapan mobil dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda yang setara.
(D.Wahyudi)