Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kontraktor Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Rekan Kerja, Korban Datangi Tagih Janji

3
×

Kontraktor Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Rekan Kerja, Korban Datangi Tagih Janji

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Korban Penggelapan mobil datangi rumah pelaku tagih janji atas

dugaan penggelapan satu unit mobil yang dimiliki oleh rekan kerjanya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Korban AG mendatangi dengan didampingi pihak

pihak yang juga ikut prihatin atas kejadian ini Minggu (14/9/2025).

Kedatangan Agus beserta rekan rekanya ini dilakukan setelah korban melaporkan dan menceritakan dugaan penggelapan mobil miliknya yang sudah dilakukan oleh BH

Baca Juga :  Teken Kerja Sama Antar-K/L, Menkum : Tidak Ada Lagi Ego Sektoral

Kronologi Kejadian:

Korban meminjamkan mobilnya kepada

BH pelaku untuk keperluan pekerjaan proyek,

Pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut.

Atas perbuatan itu

korban merasa dirugikan dan awalnya akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, namun hal tersebut dilarang oleh rekanya.

Kemudian atas saran rekan rekanya tesebut dirinya mendatangi kediaman pelaku BH.

dengan tujuan menagih janji yang sudah dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga :  Bambang Irawan Soal Tertangkapnya Bandar Narkoba di Kalteng : Upaya Penanggulangannya Harus terus Dilakukan

Kemudian dari pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan pembayaran dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pembayaran atas Kerugian yang dialaminya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan dan integritas dalam hubungan kerja. Penggelapan yang

sudah dilakukan dapat terjerat dengan pasal 372, dalam jabatan dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban dan merusak reputasi pelaku.

Tindak pidana penggelapan mobil di Indonesia diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan akan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang keduanya mengenai penggelapan pada umumnya. Pelaku penggelapan mobil dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda yang setara.

Baca Juga :  Cepat Tanggap Warga Dan Pihak Kepolisian Akhrirnya Telah Ditemukan Korban Yang di duga Lakukan Bunuh Diri di Jembatan Cikreteg Selamat

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600