Bogor_HARIANESIA.COM_Minggu 14 September 2025 – Dugaan proyek tanpa transparansi kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Pekerjaan drainase di Jalan Pertanian, Desa Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, dipertanyakan karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi.
Awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Jamal, Sekretaris Desa Raga Jaya. Namun, jawaban yang diberikan justru terkesan lepas tangan.
“Konfirmasi ke TPK ajah,” balas Jamal singkat.
Sayangnya, ketika awak media mencoba menghubungi TPK (Tim Pengelola Kegiatan), hingga berita ini dipublikasikan tidak ada jawaban resmi.
Sikap diam ini memicu kritik keras dari Edwar, Ketua DPD LSM IMW Jawa Barat. Menurutnya, aparat desa tidak boleh menutup-nutupi penggunaan dana publik.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Publik berhak tahu bagaimana proyek dijalankan. Kalau pejabat publik hanya lempar tanggung jawab, jelas melanggar Undang-Undang KIP,” tegas Edwar.
Ia menambahkan, proyek tanpa papan informasi berpotensi menyalahi aturan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa penggunaan dana publik wajib diumumkan secara transparan, mulai dari nilai anggaran hingga pihak pelaksana.
Edwar mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengaudit kegiatan tersebut. “Jangan biarkan publik dibohongi. Ketertutupan ini bisa jadi pintu masuk penyalahgunaan anggaran,” tutupnya.