Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Bu S Diduga Tipu Konsumen: LSM Morality Watch Kecam, Aparat Diminta Bongkar Penipuan Berkedok Cluster

32
×

Bu S Diduga Tipu Konsumen: LSM Morality Watch Kecam, Aparat Diminta Bongkar Penipuan Berkedok Cluster

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_Minggu 14 September 2025, Dugaan penipuan konsumen kembali mencuat di bisnis properti. Nama Bu S, pengusaha yang dikenal mengembangkan cluster perumahan, kini dikecam keras masyarakat. Sejumlah konsumen mengaku dirugikan setelah membayar namun rumah yang dijanjikan tak kunjung ada.

Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi Informasi Publik (KIP) menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait legalitas perumahan. Tanpa keterbukaan, konsumen mudah terjebak dalam praktik curang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, bahkan menyebut kasus ini sebagai indikasi penipuan sistematis berkedok bisnis properti.

Baca Juga :  Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific dalam Kasus TPPU Duta Palma di Inhu

“Kami mengecam keras pengusaha yang mempermainkan hak rakyat. Kalau benar terbukti, ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan penipuan yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

Edwar mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum agar tidak tinggal diam. Ia mengajukan beberapa langkah konkret, di antaranya:

Membentuk tim investigasi independen untuk mengaudit legalitas proyek Bu S. Membuka data perizinan secara transparan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Bogor Surganya Penambang Illegal LinggaMukti/Klapa Nunggal DiBack Up Seorang Aktor Kebal Hukum

Menindak tanpa pandang bulu jika terbukti ada unsur penipuan. Mengawal konsumen ke jalur hukum agar memperoleh ganti rugi dan kepastian.

“Jika aparat hanya diam, ini preseden buruk. Rakyat kecil akan terus jadi korban pengusaha nakal yang rakus keuntungan,” tegas Edwar.

Sementara itu, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang terbukti menyesatkan konsumen dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Mobil tabrak 3 remaja berboncengan bawa sajam, Polres Semarang berikan konfirmasi

Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Jika benar ada penipuan, Bu Silvi bisa dijerat hukum dan dijatuhi sanksi berat.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600