Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Pakar Hukum Narkotika : Putusan Hakim Nomor 710K/PID.SUS/2020 Melanggar Konstitusi

8
×

Pakar Hukum Narkotika : Putusan Hakim Nomor 710K/PID.SUS/2020 Melanggar Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Oleh : Anang Iskandar

Tangerang – Akibat Hukum Narkotika tidak diajarkan di Fakultas Hukum sebagai Mata Kuliah Hukum di seluruh Indonesia maka terjadilah Putusan Hakim Kasasi perkara penyalah guna narkotika yang memuat pertimbangan hukum didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tidak tepat dan tidak benar, melanggar Konstitusi Narkotika, juga melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hal ini diutarakan secara tertulis melalui akun Instagram pribadinya oleh Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika Rabu (27/8/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Majelis Hakim Kasasi dalam mengadili sendiri, bahwa ditemukan satu paket kecil sabu berat netto 0,02 gram dan satu buah pipet kaca pirek berisi sabu bekas pakai berat netto 0,02 gram di samping Terdakwa. Sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Asmad seharga Rp50 ribu dengan maksud akan digunakan terdakwa bagi dirinya sendiri.

Baca Juga :  DHIPA ADISTA JUSTICIA Law Firm, Kantor Pengacara Besutan Eks KASAL Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdjiatno

Majelis Hakim Kasasi juga menyoroti Berita Acara Analisis Laboratorium bahwa Barang Bukti Urine yang memiliki kesimpulan, urine terdakwa positif mengandung narkotika jenis sabu dan Majelis Hakim menegaskan, perbuatan materiil terdakwa sedemikian rupa itu hanya memenuhi unsur tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Diduga Menjadi Salah Satu Dinas Pecundang Dan Sarang Korupsi, Kadis kominfo Tuba Layak Diperiksa Oleh APH

Tetapi Majelis Hakim Kasasi dalam putusan no 710K/Pid.Sus/2020 justru menghukum terdakwa secara pidana dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan KUHP, seharusnya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 127/2 jo pasal 103 dengan hukuman rehabilitasi

Majelis Hakim Kasasi tersebut melanggar Konstitusi Narkotika yang diatur dalam pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya vide pasal 11 ayat 3 UUD 1945 dan melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 4d, pasal 127/2 jo pasal 103

Baca Juga :  Longsor Terjang Depok: Tiga Motor Tertimbun, Akses Warga Terputus, Satgas DPUPR Bergerak Cepat

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat , menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama lima tahun dan empat bulan serta denda Rp1 miliar dan Pengadilan Tinggi Medan menguatkannya.**

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600