Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Langgar UU Negara Aktifis anti Rasuah melaporkan mantan Dirut PDAM /Perumda Tirtawening Kota Bandung

11
×

Diduga Langgar UU Negara Aktifis anti Rasuah melaporkan mantan Dirut PDAM /Perumda Tirtawening Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung _HARIANESIA.COM_Aktifis anti Rasuah melaporkan mantan Dirut PDAM /Perumda Tirtawening Kota Bandung atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Dirut dengan membuat Keputusan Direksi tanpa

disetujui oleh KPM dan Dewas tentang Pemberian Insentif untuk Bagian Penagihan,dengan nomor Keputusan Direksi nomor KP.10.09Kep-45.3-SDM/2020.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dimana keputusan tersebut menurut Ketua Lembaga ini terkesan melanggar UU No 31/1999 JO. UU No.20 /2001 pasal 3 Memperkaya diri dan memperkaya orang lain.

Dengan rincian pembagian sebagai berikut :

Penerima FIXED Insentif

Direktur utama : sebesar 8 % (delapan Persen)

Direktur Umum : sebesar 7 % (tujuh Persen)

Kepala Bagian penagihan : 4 % ( empat Persen)

Baca Juga :  Nasionalisme Kami Tak Luntur, Meskipun Upacara Dikubangan Lumpur

Admin Bagian : sebesar 1,5 % (satu setengah persen)

Admin Wilayah Penagihan : sebesar 6% (enam Persen)

Petugas Kas Pembantu I (Badaksinga dan Atlas) : sebesar 4.5 % (empat setengah persen)Petugas Kas Pembantu II (Selain Badak Singa dan Atlas): sebesar 9 %(Sembilan persen)

Penerima Variable Insentif :

Kepala Seksi sebagai Koordinator Penagihan WilayahPetugas penagihan berdasarkan wilayah penagihan. Menurut lembaga ini Ketua lembaga mengatakan bahwa Keputusan tersebut telah merugikan Perusahaan Milik Daerah Kota Bandung dimana memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain sehingga penerimaan sebesar 100% menjadi susut 40% dan penerimaan bersih hanya 60%

Baca Juga :  Dalam Rangka Idul Adha 1446.H" Panitia Kurban Yayasan Silahturahmi Gelar Pemotongan Hewan Kurban !

Penerimaan yang seharusnya sebesar Rp. 2.255.171.325 hanya masuk kas Perusahaan sebesar Rp. 1.353.102.795,- dan Susut sebesar Rp. 902.068.530,- setiap bulan Penagihan , Padahal Karyawan itu semua telah mendapat gaji dari perusahaan sesuai dengan tugas dan pokok sesuai Jabatannya.

” Jika kita taksir sebulan Rp.902.068.530 di kali 10 Bulan saja berjumlah Rp.9.020.685.300,-Sembilan Milyar lebih tidak masuk ke kas Perusahaan.” Tutur Ali Ketua Lembaga .

Selanjutnya Ketua lembaga menambahkan bahwa Direktur Utama Telah melakukan penerimaan 132 pegawai baru tanpa ada persetujuan dewan pengawas dan KPM (komisaris) dan di duga terjadinya penerimaan secara Nepotisme karena dari 132 orang ada 19 orang yang terikat sebagai ikatan keluarga dekat seperti Anak,Menantu,Keponakan ,Adik dan Adik ipar sebanyak 17 orang dan 2 orang Pembantu Rumah tangga yang digaji pakai anggaran perusahaan.

Baca Juga :  “Nyentil Imam " keluh Kesah Kaum Perempuan Depok Bersama Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi”

” Hal penerimaan pegawai ini sudah mengangkangi Undang Undang Negara Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme” tutur Ali ketua lembaga anti Rasuah pada wartawan, Rabu 20/8/2025.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600