Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Langgar UU Negara Aktifis anti Rasuah melaporkan mantan Dirut PDAM /Perumda Tirtawening Kota Bandung

×

Diduga Langgar UU Negara Aktifis anti Rasuah melaporkan mantan Dirut PDAM /Perumda Tirtawening Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung _HARIANESIA.COM_Aktifis anti Rasuah melaporkan mantan Dirut PDAM /Perumda Tirtawening Kota Bandung atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Dirut dengan membuat Keputusan Direksi tanpa

disetujui oleh KPM dan Dewas tentang Pemberian Insentif untuk Bagian Penagihan,dengan nomor Keputusan Direksi nomor KP.10.09Kep-45.3-SDM/2020.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dimana keputusan tersebut menurut Ketua Lembaga ini terkesan melanggar UU No 31/1999 JO. UU No.20 /2001 pasal 3 Memperkaya diri dan memperkaya orang lain.

Dengan rincian pembagian sebagai berikut :

Penerima FIXED Insentif

Direktur utama : sebesar 8 % (delapan Persen)

Direktur Umum : sebesar 7 % (tujuh Persen)

Baca Juga :  Membangun Kesatuan pelayanan Kota, API Kota Bekasi laksanakan seminar dengan Narasumber Ahli EQ Trainer Pdt Yosua Iwan Wahyudi

Kepala Bagian penagihan : 4 % ( empat Persen)

Admin Bagian : sebesar 1,5 % (satu setengah persen)

Admin Wilayah Penagihan : sebesar 6% (enam Persen)

Petugas Kas Pembantu I (Badaksinga dan Atlas) : sebesar 4.5 % (empat setengah persen)Petugas Kas Pembantu II (Selain Badak Singa dan Atlas): sebesar 9 %(Sembilan persen)

Penerima Variable Insentif :

Kepala Seksi sebagai Koordinator Penagihan WilayahPetugas penagihan berdasarkan wilayah penagihan. Menurut lembaga ini Ketua lembaga mengatakan bahwa Keputusan tersebut telah merugikan Perusahaan Milik Daerah Kota Bandung dimana memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain sehingga penerimaan sebesar 100% menjadi susut 40% dan penerimaan bersih hanya 60%

Baca Juga :  DPP CMMI Gelar Santunan dan Pembagian Takjil di Depok Selama Ramadan

Penerimaan yang seharusnya sebesar Rp. 2.255.171.325 hanya masuk kas Perusahaan sebesar Rp. 1.353.102.795,- dan Susut sebesar Rp. 902.068.530,- setiap bulan Penagihan , Padahal Karyawan itu semua telah mendapat gaji dari perusahaan sesuai dengan tugas dan pokok sesuai Jabatannya.

” Jika kita taksir sebulan Rp.902.068.530 di kali 10 Bulan saja berjumlah Rp.9.020.685.300,-Sembilan Milyar lebih tidak masuk ke kas Perusahaan.” Tutur Ali Ketua Lembaga .

Selanjutnya Ketua lembaga menambahkan bahwa Direktur Utama Telah melakukan penerimaan 132 pegawai baru tanpa ada persetujuan dewan pengawas dan KPM (komisaris) dan di duga terjadinya penerimaan secara Nepotisme karena dari 132 orang ada 19 orang yang terikat sebagai ikatan keluarga dekat seperti Anak,Menantu,Keponakan ,Adik dan Adik ipar sebanyak 17 orang dan 2 orang Pembantu Rumah tangga yang digaji pakai anggaran perusahaan.

Baca Juga :  Menuju Kota Bekasi Inklusif dan Ramah Lingkungan : Tri Adhianto Targetkan 1000 Taman Baru

” Hal penerimaan pegawai ini sudah mengangkangi Undang Undang Negara Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme” tutur Ali ketua lembaga anti Rasuah pada wartawan, Rabu 20/8/2025.(Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600
Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Edukasi

Bangka Tengah_HARIANESIA.COM_Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi…