Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

Pihak Kelurahan Akhirnya Menutup Penginapan Ilegal Yang Kangkangi Perda Kota Tangerang Usai Tuai Sorotan

×

Pihak Kelurahan Akhirnya Menutup Penginapan Ilegal Yang Kangkangi Perda Kota Tangerang Usai Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Yahya,S.Sos Lurah Kreo Utara, Kecamatan Larangan Kota Tangerang Usia Pertemuan Dengan Pemilik Penginapan Ilegal Kamis 14/8/2025 (foto: D.Wahyudi)
Yahya,S.Sos Lurah Kreo Utara, Kecamatan Larangan Kota Tangerang Usia Pertemuan Dengan Pemilik Penginapan Ilegal Kamis 14/8/2025 (foto: D.Wahyudi)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang – Maraknya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin operasional dan tidak membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, penginapan ilegal tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Penginapan Ilegal Inova
Penginapan Ilegal Inova

Berawal ketika awak media menerima laporan lalu kemudian menginvestifigasi adanya indikasi berdirinya Penginapan Hotel Tanpa Izin yakni Inova, sebuah penginapan di pusat perkantoran yang dilaporkan beroperasi tanpa izin, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan pengunjung.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dengan adanya laporan awal Pemerintah setempat dalam hal ini pihak kelurahan Kreo dan Kecamatan Larangan kemudian segera melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Dan setelah dilakukannya inspeksi mendadak tersebut ternyata benar bahwa pihak penginapan Innova memang belum memiliki izin baik dari RT RW Lurah Kecamatan maupun Pemkot Kota Tangerang.

Baca Juga :  Warga RT 04 Alam Jaya Gelar Acara Bakar Ikan dan Jagung Sambut Tahun Baru 2025

Yahya, S.O.S segera menindaklanjuti dengan berkirim surat memanggil pihak owner untuk bertatap muka di aula Kelurahan, guna konfirmasi lebih lanjut menanyakan perijinan penginapan, pertemuan pun berlangsung pada Kamis (14/8/2025)

Dalam Pertemuan yang dihadiri oleh satpol PP Kota Tangerang, pihak Owner Penginapan Inova, RT RW setempat, kemudian Babinsa Binamas, yang dilaksanakan di aula Kelurahan Kreo menghasilkan keputusan bahwa penginapan tersebut harus ditutup.

Yahya,S.Sos Lurah Kreo Kepada awak media usai pertemuan mengatakan
“Sudah kita sepakati bersama hasil pertemuan pada siang ini bahwa Hotel itu memang tidak memiliki ijin.

Dan sepertinya juga dari pihak RT serta RW dan puluhan warga sudah menolak dengan memberikan tanda tangan serta KTP sebagai bukti atas penolakan warga berdirinya penginapan Innova.

Baca Juga :  Maxone Hotel Kramat Jakarta Rayakan 9 Tahun Perjalanan Penuh Inspirasi

Yahya menandaskan “Jadi kita putuskan, kita mencabut izin operasional “Sudah clear mungkin kita tutup permanen mulai besok hari.
“Jadi sudah tidak ada lagi tempat penginapan Innova tersebut tandasnya.

Dijelaskannya kenapa pihak owner pemilik itu mendirikan bangunan penginapan, “karena atas dasar alasan untuk memberdayakan karyawannya dari usaha sebelumnya yang sempat kolap lantaran adanya Covid 2020, dengan alasan tersebut agar bagaimana caranya karyawan bisa bertahan, bisa memiliki penghasilan, maka di dirikanlah bangunan tersebut, yang berawal hanya menyewakan ruang meeting dan baru tahap trial, nanti kalau sudah berjalan lancar baru mengurus perijinanya, namun saat ini sudah ada penolakan dari warga setempat ungkapnya.

Baca Juga :  Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) cabang Bandung Diakreditasi Kementerian Sosial RI

Sebelumnya diberitakan Penginapan ilegal yang sudah beroperasi di lingkungan kelurahan Kreo ini sudah berjalan selama dua bulan, Penutupan ini dilakukan karena Penginapan Inova ilegal dan diduga beroperasi sekitar dua bulan, serta berdiri dibangunan ruko serta perkantoran.

Penutupan dan penyegelan hotel ilegal dilakukan karena
Melanggar Izin Lingkungan Hotel ilegal yang beroperasi tanpa izin lingkungan atau tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi penutupan.

Hotel ilegal yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dapat dikenakan sanksi penutupan karena tidak mematuhi ketentuan lingkungan.
Hotel ilegal yang melanggar peraturan daerah dapat dikenakan sanksi penutupan dan penyegelan.

(D.Wahyudi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600