Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Skandal Proyek Rp 4 Miliar di Bawah SUTET: Izin PLN Macet, Ada Apa di Balik Diamnya Pejabat?

14
×

Skandal Proyek Rp 4 Miliar di Bawah SUTET: Izin PLN Macet, Ada Apa di Balik Diamnya Pejabat?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_HARIANESIA.COM_ Proyek pembangunan gedung di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Depok kembali jadi sorotan. Meski telah dinyatakan Provisional Hand Over (PHO) pada 12 Mei 2025, izin resmi dari PLN tak kunjung terbit. Bagaimana mungkin proyek miliaran rupiah bisa selesai dibangun tanpa legalitas yang jelas?

Media ini sebenarnya sudah mengendus kejanggalan ini sejak 6 November 2024 lewat pemberitaan “Misteri Gedung di Bawah SUTET: Pelaksana Bungkam, Proyek Diduga Tanpa Izin?”. Saat itu, pihak pelaksana memilih diam. Kini, setelah proyek rampung, pertanyaan publik justru semakin membesar.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Adam, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kota Depok, pada 14 Agustus 2025 mengatakan proyek tersebut “seharusnya sudah mendapatkan izin dari PLN” karena memenuhi unsur teknis.

Baca Juga :  Komisi III Siapkan Panggilan Dinas PUPR Setelah Plafon Masjid Agung Ambruk

Namun, pernyataan ini justru seperti bumerang jika memang sudah memenuhi unsur, apa yang menghalangi keluarnya izin?

Apakah ini sekadar alasan untuk meredam kritik, atau ada kesalahan fatal yang ingin disembunyikan?

Proyek senilai Rp 4 miliar ini menggunakan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dikerjakan oleh CV. Raja Bangun Pradana, dan diawasi oleh PT. Kohesif Mitra Solusindo. Dana besar, pelaksana jelas, pengawas ada tapi legalitas PLN nihil.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Edward, Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, menegaskan bahwa regulasi terkait jarak aman bangunan dari SUTET sudah diatur ketat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992:

SUTT 150 kV: jarak bebas 13,5 meter, tinggi maksimal 8 meter.

SUTET 275 kV: jarak bebas 15 meter, tinggi maksimal 8 meter.

SUTET 500 kV: jarak bebas 13 meter, tinggi maksimal 9 meter.

Dengan aturan sejelas ini, muncul dugaan serius apakah proyek ini memang benar-benar sesuai spesifikasi, atau sejak awal sudah melanggar zona larangan?

Lebih parah lagi, tanpa izin resmi PLN, gedung tersebut berpotensi tidak dapat difungsikan. Artinya, uang miliaran dari rakyat bisa berubah menjadi bangunan mangkrak sebuah “monumen pemborosan” yang memalukan.

Baca Juga :  Momen Pendukung Hasto Kristiyanto Padati Sidang Nota Pembelaan, Kumpulkan Koin Serta Berikan Kue Ulang Tahun

Diamnya pihak PLN dan minimnya penjelasan dari Dinas Pertanian Kota Depok semakin menguatkan kecurigaan publik. Dalam kasus seperti ini, diam sering kali lebih memekakkan telinga daripada penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat menunggu jawaban yang jelas apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau skandal pembangunan yang akan menjadi noda hitam bagi Kota Depok? (Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600